2025-05-26 6:24

Oknum Wartawan Buat Narasi Hoax Diduga Ciderai Kode Etik Jurnalistik

Share

HARIAN PELITA — Pemberitaan di salah satu media online mendapat kritik keras diduga mengandung unsur hoax.

Pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta alias Hoax. Dalam judul berita menyebutkan. “Oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi” mengatasnamakan Tribun Timur, Selasa (4/3/2025) tanpa didasari konfirmasi yang jelas.

Kritik dilontarkan Firman Likind pegiat Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut merupakan pembunuhan karakter keji dan tak mendasar.

Selain itu, pemberitaan itu juga diduga menciderai kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Berita tersebut tidak hanya merugikan reputasi oknum wartawan Chanel Timur, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku,” kata Firman Likind seorang kritikus, kepada awak media, Kamis (6/3/2025).

Dalam kode etik jurnalistik, disebutkan bahwa wartawan harus memastikan kebenaran dan keakuratan informasi sebelum mempublikasikannya.

Selain itu wartawan juga harus menghindari pemberitaan yang dapat merugikan atau menciderai reputasi seseorang atau organisasi.

“Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online Tribun Timur beberapa hari ini, selaku pegiat LP-KPK, Firman Likind bersama dengan rekan-rekan LSM dan media anti berita berita hoax, melakukan silaturahmi ke kantor Polres Bone”.

Silaturahmi tersebut guna menemui Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra,
yang sekaligus mengkonfirmasi tentang viral nya berita di media Tribun Timur yang mengatakan oknum Wartawan Ditangkap Usai Ancam Polisi Mengatasnamakan Tribun Timur.

Konfirmasi yang dilakukan oleh Firman Likind bersama rekan-rekan, terkonfirmasi Iptu Rayendra mengatakan bahwa berita itu tidak benar. ●Redaksi/AA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *