
Pemda Lomtim Keluarkan Imbauan untuk Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan
HARIAN PELITA — Pemda Lombok Timur melakukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan selama bulan suci ramadhan 1445 H/2024 untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kekhusukan masyarakat dan toleransi, melalui surat himbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Lombok Timur.
Dengan mengimbau seluruh pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/mini market atau sejenisnya serta masyarakat untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang untuk:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada ijin dari pihak yang berwenang;
b. Dengan sengaja makan, minum dan merokok ditempat terbuka pada waktu jam puasa;
c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari) dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lain yang menimbulkan gangguan selama bulan suci ramadhan. - Pemilik atau pengelola tempat hiburan supaya tidak membuka usaha selama bulan suci ramadhan.
- Pemilik rumah makan/warung makan/super market/mini market yang menjual makanan siap saji agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat;
b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
- Setiap orang yang tidak mengindahkan himbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
- Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar melakukan penyebarluasan himbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan menjaga kondusifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan apparat TNI/Polri setempat. •Redaksi/pan