Pemdes Nasol Berikan Apresiasi Perhatian Media Terhadap Warganya
HARIAN PELITA — Pemerintah Desa (Pemdes) Nasol berikan keterangan soal pemberitaan kesehatan Siti Nurlela, warga Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis yang menderita gagal ginjal kronis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ciamis, Jawa Barat.
Pemerintah Desa Nasol menyampaikan Jawaban resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.
Pemdes Nasol menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam kondisi dialami Siti Nurlela beserta keluarganya.
Menurut pihak desa, kepedulian terhadap warga yang sakit merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Desa Nasol melalui Sekretaris Desa Abdul Latif menjelaskan bahwa hingga saat ini keluarga Siti Nurlela tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sesuai dengan data terpadu dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara reguler dan akuntabel berdasarkan ketentuan berlaku Jumat (2/1/2026).
Selain BLT-DD, Abdul Latif menegaskan bahwa bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Beras disalurkan sesuai kewenangan dan regulasi. Pemerintah desa, kata dia, tidak memiliki otoritas penuh untuk menambah atau mengurangi penerima bantuan tanpa melalui sistem pendataan resmi kementerian terkait.
“Desa hanya sebagai pelaksana dan pengusul. Penetapan dan perubahan data penerima bantuan sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah pusat,” jelas Abdul Latif.
Sebagai bentuk kepedulian tambahan, Pemerintah Desa Nasol juga telah memberikan memfasilitasi bantuan sosial melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga selama masa perawatan.
Soal bantuan pangan, pemerintah desa menjelaskan bahwa ibu Cicih, orang tua Siti Nurlela, sempat tercatat sebagai penerima bantuan beras berdasarkan pengajuan melalui sistem data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang bersumber dari SIX-NG, Regsosek (BPS), dan P3KE.
Namun demikian, di pertengahan tahun, nama yang bersangkutan dicoret dari data Kementerian Sosial akibat adanya penyesuaian jumlah penerima, dari semula sekitar 1.800 KPM menjadi 1.020 KPM. Pemerintah desa menegaskan bahwa perubahan tersebut berada di luar kewenangan desa.
“Menyikapi hal itu, kami langsung melakukan sambang silaturahmi kepada keluarga untuk memberikan penjelasan dan membantu proses pengajuan ulang sesuai prosedur,” ujar Abdul Latif.
Pemerintah Desa Nasol juga menegaskan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi keluarga pasien dan masyarakat, baik untuk klarifikasi maupun koordinasi lanjutan.
Desa berkomitmen hadir sebagai penghubung antara warga dan instansi terkait agar bantuan yang dibutuhkan dapat diupayakan secara maksimal dan sesuai aturan. ●Redaksi/Lili
