2025-12-06 12:34

Pemkab Ciamis Jelaskan Isu Sisa Pembayaran ADD dan Kewajiban 10 Persen

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa pemenuhan belanja wajib dan mandatori, termasuk pemenuhan porsi 10 persen ADD sesuai ketentuan, tetap dilaksanakan meski terdapat beberapa kegiatan mengalami penundaan pembayaran dan harus dialokasikan ulang pada tahun anggaran berikutnya.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab beragam pertanyaan publik mengenai struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mekanisme penyelesaiannya.

Seorang pejabat dalam percakapan menyebut bahwa pemkab sebenarnya sudah memenuhi kewajiban tersebut. Ia menegaskan, “Sebenarnya kalau dari sisi aturan, itu wajib, ya? Kita sudah memenuhi 10 persen, minimal, pada Rabu (3/12/2025)

Namun, ia juga menyoroti adanya perbedaan karakteristik kegiatan yang membuat beberapa komponen tidak dapat dibayarkan pada tahun berjalan.

Pemkab mengakui bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang belum terbayarkan pada 2024 sehingga harus *dianggarkan* kembali ke anggaran 2025. Hal ini terjadi karena beberapa kegiatan tidak dapat dieksekusi beban *pembayarannya* langsung dalam tahun *anggaran* yang sama.

Dalam transkrip, pejabat terkait menjelaskan, “Di 2024 masih ada yang belum terbayarkan… baru itu terdefinisi pada bulan Januari 2025.” Dengan demikian, nominal pembayaran yang belum terselesaikan akan dianggarakan dan diselesaikan pembayarannya melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD dan diselesaikan pembayarannya pada tahun berjalan. ●Redaksi/Lili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *