2025-05-23 22:46

Pemprov Banten Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku

Share

HARIAN PELITA —  Pemprov Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu menyusul adanya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, serta Surat Edaran (SE) Kementan RI Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak.

SE  dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar,  juga memperhatikan hasil uji laboratorium sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. 

Disebutkan pada 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada 13 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan dinyatakan positif antibodi PMK. 

“Sehubung dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh bupati/walikota melakukan beberapa langkah, diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya.

Pj Gubernur Banten meminta  bupati/walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota, melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK,  dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS. 

Kabupaten/kota juga diminta melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing, termasuk populasi ternak yang berisiko, kemudian menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan semua pihak. ●Red/Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *