
Pj Bupati Bangka Kukukan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD
HARIAN PELITA — Sebanyak 61 Kepala Desa dan 377 BPD se-Kabupaten Bangka dikukuhkan kembali Pj Bupati Bangka M Haris bertempat di Graha Maras, Kamis (11/7/2024).
Itu dilaksanakan kerena masa jabatan Kades serta BPD bertambah menjadi 2 tahun. berdasarkan amanat dari Undang- undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
pengukuhan ini sekaligus pemberian surat keputusan (SK) baru dari Pj Bupati Bangka. Masa jabatan Kades serta BPD yang semula 6 tahun bertambah menjadi 2 tahun, kini menjadi 8 tahun masa jabatan.
Hadir dalam acara pengukuhan Pj Bupati Bangka M Haris AR, AP, Kadis Pemdes Drs Dalyan Amri, Camat se-Kabupaten Bangka, Kades dan BPD se-Kabupaten Bangka, serta Kepala OPD lainnya.
Dikatakan M Haris, ia berharap, agar Kades serta BPD dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya
Diharapkan juga BPD dapat berkolaborasi dengan Kades dan berkomunikasi dengan baik. Menjelang Pilkada Bangka Belitung tahun 2024 ini, para Kades maupun BPD tidak boleh berpolitik praktis.
“Jadi saya harapkan para Kades dan BPD dapat menjalin komunikasi dengan baik. Dalam hal penggunaan APBDes, baik BPD maupun Kades dapat menggunakannya dengan baik sesuai peruntukannya,” ujar Haris.
Ketua APDESI Kabupaten Bangka Syaiful Ahyar menjelaskan pada prinsipnya APDESI Kabupaten Bangka menyambut baik dengan adanya kegiatan pengukuhan untuk para Kades serta BPD yang masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun.
“Saya selaku Ketua APDESI menyambut baik kegiatan pengukuhan ini,Dan berharap agar kawan-kawan Kades maupun BPD dapat bekerja dengan sebaik-baiknya serta dapat memacu semangat kerja bagi para kawan-kawan kita,” ujar Syaiful
Ahyar. ●Redaksi/Hry