
Rohani Terdakwa Pemalsu Tandatangan Kasek TK PAUD Putri Galuh Akui Perbuatannya
HARIAN PELITA — Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Sekolah TK PAUD Putri Galuh Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur oleh Bendaharanya sendiri bergulir kembali.
Pemalsuan tanda tangan di duga untuk kepentingan Laporan Pertanggungjawaban BOP Tk PAUD tahun 2019 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
Pada persidangan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Selong Selasa 8 Agustus 2023 Rohani bendahara yang sudah ditetapkan sebagai Terdakwa itu didepan Majelis Hakim mengaku memalsukan tandatangan tersebut.
Pemalsuan Dokumen atau tanda tangan sendiri dalam KUHP diatur pada pasal 236 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Susiani usai menjalani sidang sebagai Saksi menyatakan pihaknya merasa sangat dirugikan dalam kasus tersebut, karenanya ia meminta Aparat Penegak Hukum untuk memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Kami meminta terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya karena sangat merugikan,”ungkapnya.
Buntut dari Kasus tersebut Susiani mengaku, sudah berupaya menyelesaikan masalah itu ditingkat Desa, namun terdakwa belum ada itikad baik.
“Awalnya memang permasalahan ini saya mau selesaikan di Desa, namun karena yang bersangkutan kekeh akhirnya saya membawa permasalahan ini ke ranah hukum,”Bebernya.
Lebih lanjut terang Susiani, dirinya merasa diabaikan oleh Dikbud Lotim, pasalnya terdakwa diberikan izin begitu saja dalam pembangunan Tk PAUD Baru padahal di lokasi tersebut sudah ada Tk PAUD Putri Galuh yang selama ini aktif mendidik,kok bisa orang yg statusnya tersangka pada saat itu di berikan ijin Mendirikan Lembaga oleh Dinas Dikbud Lotim?
“Saya juga heran, padahal ditempat kami yang satu RT bisa diberikan izin untuk pendirian Tk PAUD Baru padahal sudah ada Tk PAUD Putri Galuh,”keluhannya.
Ditempat yang sama Ketua Umum Rinjani Foundation Zainul Muttaqin menuding ada hal yang tidak beres pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, mengapa tidak Izin Tk PAUD sangat mudah diberikan.
“Ini murni ada relasi kuasa, jelas-jelas di wilayah tersebut ada Tk PAUD namun dengan mudah diberikan izin untuk Tk PAUD Baru, ini kebalik Bukan Guru yang mencari murid melainkan Murid yang harus mencari guru,”tegasnya
Tak hanya itu mantan Guru MAN 1 Mataram itu memberikan atensi khusus terhadap pengelola Tk PAUD untuk tidak dijadikan ladang bisnis terutama Dikbud, mengingat kemajuan suatu Daerah ditentukan sistem dan manajemen pendidikan.
“Jangan kemudian Tk PAUD ini dijadikan bisnis, teruntuk Dikbud yang dengan gampang memberikan izin pendirian baru harus dievaluasi total, bila perlu ganti Kepala Dinasnya,” pungkas Zainul. ●Red/Pan