2025-05-25 4:51

Rugikan Negara Rp43 Miliar Jaksa Tahan Direktur RS PT Arun Lhokseumawe

Share

HARIAN PELITA — Kejaksan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh resmi menahan H mantan Direktur Rumah Sakit PT Arun Lhokseumawe, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan RS PT Arun, yang merugikan negara Rp43 miliar.

“Tersangka H Langsung kami tahan, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, di kantor Kejari setempat, Selasa (16/5/2023)

Sebagaimana disampaikan Kajari Lhokseumawe bahwa Kejari telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap H (Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe Periode 2016 himhha 2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022 yang menurut hasil audit mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp43 miliar selama kurun waktu tersebut.

“Pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan Kejari Lhokseumawe sebelum akhirnya diterapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Penahanan Tersangka,” kata Kajari

Selanjutnya, terhitung hari ini tersangka H dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan. ●Red/Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *