2025-07-11 17:13

Soal Pembayaran Sembako ke Kontraktor, ini penjelasan Kadis dan PPK Dinas Perdagangan

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur beberapa bulan lalu menggulirkan paket sembako dengan pagu Anggaran cukup fantastis Rp40 miliar.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan Inflasi yang langsung menyentuh masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.

Namun ditengah perjalanan ada isu dan tudingan mengatakan prosedur pembayaran kepada pihak penyedia tersendat akibat penolakan penandatanganan Surat Perintah Pembayaran Langsung (LS) oleh OPD. Terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur.

Bahkan dokumen yang telah mengendap lebih dari empat hari itu dikabarkan tertahan di ruang Kepala Dinas Perdagangan, memicu pertanyaan tentang koordinasi dan etika birokrasi.

Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Mahsin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hary Januari selaku penanggung jawab kegiatan saat diwawancarai media, Jumat (11/7/2025) menyampaikan semua dokumen terkait pengadaan sembako sudah ditanda tangani dan sudah diserahkan ke Dinas PPKAD selaku Dinas berwenang menerbitkan SPM.

Lebih jauh Mahsin dan Hari mengatakan bahwa tugas kami disini adalah menyelesaikan dokumen terkait dengan kegiatan tersebut, dan tahapan penyelesaian dokumen sdh rampung dan sdh ditanda tangani selanjutnya diproses pembayaran oleh PPKAD.

Adapun persepsi yang mengatakan kami mengabaikan Instruksi pimpinan dalam hal ini Wakil Bupati itu tidak benar dan kami sangat respon terhadap perintah pimpinan intinya dokumen terkait kegiatan itu sdh rampung dan sdh diserahkan untuk proses selanjutnya.

Mahsin juga menegaskan Saya Sebagai Kepala Dinas yang dipercayakan Bupati dan Wakil Bupati untuk mengawal Kegiatan ini mempunyai komitmen yang kuat untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan sedikitpun ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan perintah Bupati maupun Wakil Bupati seperti apa yang beredar dalam pemberitaan di salah satu media. ●Redaksi/Rus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *