2025-05-24 5:24

Tambang Emas PT Gayo Mineral Resources Diduga Musnahkan Kawasan Hutan Lindung Gayo

Share

HARIAN PELITA — Sebuah perusahaan tambang emas atas nama PT Gayo Mineral Resources (GMR) asal Jakarta kini beroperasi dan melakukan pengeboran di kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca di Labupaten Gayo Lues.

Perusahaan tambang emas itu beroperasi di kawasan hutan lindung, persis di kawasan Tangsaran Kecamatan Pantan Cuaca berjarak belasan meter dari ruas jalan nasional Blangkejeren Takengon merupakan kawasan hutan lindung.

Pantauan Harianpelita.id, Rabu (24/7/2024) di sekitar lokasi pengeboran yang dilakukan PT GMR diduga telah merambah dan masuk dalam kawasan hutan lindung, bahkan kini terdapat beberapa plang dipasang selama ini merupakan kawasan hutan lindung.

Anehnya plang tersebut juga kini dirusak dengan cara dijatuhkan untuk mengelabuhi publik dari pengawasan, plang itu bertuliskan kawasan hutan lindung dilarang menebang pohon, merambah, membakar, menduduki dan menguasai kawasan hutan.

PT GMR dengan job site Pantan Cuaca tersebut, bergerak di bidang tambang emas, bahkan saat ini dilaporkan masih tahapan eksplorasi, kini diduga beroperasi dan melakukan pengeboran di kawasan hutan lindung di Kabupaten Gayo Lues.

Direktur PT Gayo Mineral Resources melalui Kepala HRD Hariadi kepada harianpelita.id, Rabu (24/7/2024) mengatakan, perusahaan tambang emas tersebut kini baru beroperasi pada bulan Mei 2024 lalu atau sekitar dua bulan lebih kurang.

Bahkan izinnya masih izin eksplorasi dan sejauh ini sudah melakukan pengeboran 2 titik dengan kedalaman baru mencapai sekitar 1.800 meter.

Dia mengaku, soal lahan diduga masuk kawasan hutan lindung tersebut, kawasan tambang emas berada  persis diperbatasan hutan lindungnya, hal itu berdasarkan titik koordinat dan koordinasi dengan petugas KPH V dan yang dilakukan pengeboran masih dalam kawasan UKL UPL sebelumnya

“Lahan yang diklaim untuk dikelola oleh PT GMR asal Jakarta yang bergerak di bidang tambang emas itu, seluas 2,4 hektare lebih kurang dan bisa jadi lebih sesuai izin eksplorasi yang diberikan izin selama 2 tahun,” sebutnya.

Kepala HRD Hariadi mengatakan, saat ini ada satu unit alat berat jenis excavator di lokasi, namun tahapannya masih tahapan eksplorasi dan belum diketahui kandungan dan kadar  emasnya, bahkan harus diteliti dulu nantinya melalui laboratorium,

Dia mengaku, perusahaan tambang emas di Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues saat ini dengan jumlah karyawan diperkerjakan dari Jakarta 12 orang dan pekerja lokal 27 orang. Bahkan setelah dilakukan pengeboran, kini didalamnya mengandung emas dan tembaga.

“Kegiatan penambangan emas di kawasan job site Pantan Cuaca, dilakukan di persis perbatasan hutan lindung, dan status lokasinya yakni UKL-UPL,” kilahnya. ●Redaksi/Rauf Ariga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *