
Tiga Kurir Sabu Ditangkap Aparat Polda Sulteng dalam Operasi Terpisah
HARIAN PELITA — Aparat Subdit III Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga kurir sabu-sabu di wilayahnya.
Mereka yang ditangkap inisial MR (34), R (27) Dan S (34). Penangkapan ketiga kurir itu berlangsung pada waktu dan tempat terpisah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting menjelaskan, penangkapan pertama terhadap dua kurir itu berinisial MR (34), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, dan R (27) asal Kelurahan Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong.
“Keduanya ditangkap pada Jumat 25 Agustus 2023 malam sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabumba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Saat penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat bruto 251,70 gram, telepon genggam Oppo, sebuah tas warna hitam, dua plastik tempat penyimpanan narkoba, dan mobil Avanza warna putih bernopol DN 1032 IC.
Beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada Kamis (24/8) sekira pukul 11.30 Wita, personel Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng juga meringkus seorang kurir sabu-sabu.
Kurir itu berinisial S (34), warga Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu di Jalan Zebra V Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari tangan tersangka S polisi mengamankan satu paket sedang sabu-sabu seberat 46,68 gram, telepon genggam Oppo, dan sepeda motor Yamaha Fino.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Redaksi/Jat