
Tim Opjar Tunggakan PBB Kejar Tunggakan Rp55 Miliar
HARIAN PELITA — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi meluncurkan Tim Operasi Kejar (Opjar) tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengendap selama lebih dari satu dekade dengan total nilai mencapai Rp55 miliar.
Peluncuran tim dilakukan Sekretaris Daerah, dan dilanjutkan dengan pembekalan kepada 315 anggota tim, yang terdiri dari gabungan aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, dan unsur lainnya dari seluruh kecamatan.
“Struktur tim ini cukup lengkap, di setiap kecamatan terdapat sekitar 15-18 orang. Koordinatornya adalah pejabat eselon III, dibantu dua eselon IV, empat PNS, dan delapan tenaga non-ASN,” jelasnya Sekda Lotim M Juaini Taofik juga bertindak sebagai Ketua Tim Opjar, Rabu (2/7/2025).
Lanjut disampaikan, pembekalan ini penting karena selama ini banyak anggota tim yang belum pernah saling bertemu secara langsung.
Dalam forum itu, ia memaparkan sembilan langkah strategis untuk mempercepat penagihan tunggakan pajak yang telah berusia hingga 10 tahun.
Dalam arahannya, Sekda mengingatkan pentingnya pendekatan yang terukur dan terdata. Ia meminta tim mendetailkan setiap informasi wajib pajak, mulai dari karakter, besaran tunggakan, hingga alasan ketidaksediaan membayar di masa lalu.
“Mungkin saja ada yang belum bayar bukan karena tidak mau, tapi karena datanya tidak jelas, atau merasa sudah pernah membayar secara tidak resmi. Di sinilah pentingnya pendekatan persuasif,” jelasnya.
Lebih jauh, Sekda menekankan bahwa tugas tim bukan semata-mata untuk menagih, tetapi juga memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak warga yang datang ke Bapenda minta bukti lunas karena butuh untuk keperluan pinjaman bank atau administrasi lainnya. Jadi ini bukan sekadar menagih, tetapi bagian dari pelayanan publik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam urusan pajak, tidak ada istilah pemutihan pokok pajak, yang bisa diputihkan hanyalah dendanya.
Orang Nomor 1 di Birokrasi itu juga mengingatkan pentingnya evaluasi berbasis data. Ia meminta tim untuk mengabaikan informasi lapangan yang bersifat katanya atau tidak jelas sumbernya.
“Kalau ada informasi dari lapangan tapi tidak berbasis data yang sah, abaikan. Tapi jika ada data yang bisa diverifikasi, maka kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Penagihan tunggakan pajak ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun ke depan, dengan harapan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperbaiki tata kelola perpajakan di Lombok Timur. ●Redaksi/Pan