2025-05-27 4:37

Uang Sampah Diselewengkan CBA Desak Kejaksaan Panggil Pejabat Pemkab Bogor

Share

HARIAN PELITA — Center for Budget Analysis (CBA) menemukan banyak penyimpangan anggaran terkait dana retribusi Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyelewengan dana retribusi ini diduga jadi bahan bancakan oknum pejabat Pemkab Bogor dan masif terjadi setiap tahunnya.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengatakan, sebagai contoh di tahun anggaran 2021 pada satu Unit Pelayanan Teknis Jonggol ditemukan dugaan penyimpangan dana retribusi terkait pelayanan persampahan atau kebersihan.

Anggaran diduga diselewengkan sebesar Rp377.351.000 dan terdapat 160 wajib retribusi yang telah menyetorkan kewajibannya kepada UPT Jonggol. Namun, kata Jajang, uang ini tidak sampai ke kas Kabupaten Bogor.

“Selain dugaan penyelewengan dana retribusi pada UPT Jonggol, juga ditemukan dugaan penyelewengan dana retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang telah disetorkan wajib retribusi kategori rumah tangga kepada 6 Unit Pelayanan Teknis yakni UPT Cibinong, UPT Parung, UPT Jonggol, UPT Leuwiliang, UPT Ciampea, UPT Ciawi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” ujar Jajang Nurjaman, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, CBA menegaskan bahwa uang retribusi dari masyarakat yang disetorkan kepada UPT Cibinong di tahun 2021 sebesar Rp1.484.512.000. 7Sayangnya, dana ini tidak disetorkan ke kas daerah.

Begitu juga setoran retribusi dari masyarakat kepada 5 UPT lainnya serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp1.654.538.975 tidak sampai ke kas daerah Kabupaten Bogor.

Center for Budget Analysis menduga pengelolaan dana retribusi pada Pemkab Bogor tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga terjadi banyak penyimpangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Jajang, penyimpangan dana retribusi pada Pemkab Bogor diduga sudah rutin terjadi setiap tahun.

“Rata-rata pendapatan retribusi Pemerintah Kabupaten Bogor setiap tahunnya sekitar Rp147 miliar, jika tata kelola pos pendapatan retribusi Kabupaten Bogor tetap buruk hal ini akan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan dan hanya menguntungkan oknum pejabat Kabupaten Bogor untuk mendulang pundi-pundi uang haram,” tegas Koordinator CBA Jajang Nurjaman.

Berdasarkan data diperoleh, Center for Budget Analysis mendorong pihak berwenang khususnya Kejaksaan Negeri Kabupeten Bogor segera melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana retribusi khususnya terkait pelayanan persampahan atau kebersihan pada 6 UPT dan dinas lingkungan hidup.

“Panggil dan periksa pihak terkait, serta panggil Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin untuk dimintai keterangan sebagai penanggungjawab APBD Kabupaten Bogor,” jelas Jajang. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *