2025-05-30 13:28

Wahyudi Ali Batu Dorong Polda NTB Terapkan UU ITE Maksimal Kasus Mizan Qudsiah

Share

HARIAN PELITA — Polda NTB telah menetapkan status tersangka untuk Mizan Qudsiah tokoh Assunah yang di duga melakukan pelanggaran terhadap UU ITE .

Sebelumnya Mizan Qudsiah sempat viral di Medsos maupun media menstrem dengan video pengajiannya yang di duga mendiskreditkan makam leluhur,salah satu di antaranya makam TGH Ali Batu.

Berdasarkan laporan masyarakat ahirnya Polda NTB melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan saat ini sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan ,sehingga Mizan Qudsiah sudah dijadikan tersangka.

Wahyudi Ali Batu salah seorang dari keluarga besar TGH Ali Batu yang juga Politisi. Hanura NTB dalam hal ini mengapresiasi kinerja Polda NTB dan Polres Lombok Timur karena memperoses kasus ini secara profesional.

Namun dalam hal ini Yudi yang merupakan aktivis 98 dari Lombok Timur ini berharap agar Polda NTB menerapkan secara maksimal UU ITE terhadap tersangka yaitu supaya di kenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE,dengan ancaman hukuman majsimal 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hal ini di ungkapkan Wahyudi Ali Batu dalam acara syukuran menunaikan hajat salah seorang keluarga besar Ali Batu yakni TGH L.Satriawan .Sombe yang mencukur gundul rambutnya sebagai rasa syukur atas di tetapkannya Mizan Qudsiah sebagai tersangka ,acara ini berlangsung pada hari jJumat (21/01/2022) bertempat di makam TGH Ali Batu ,Batu Bangke Sakra Lombok Timur yang di saksikan juga oleh Kapolsek Sakra. ●Red/Harpan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *