
Wakil Ketua DPRK: Kecam Perusahaan Tambang Emas Beroprasi di Kawasan Hutan Lindung
HARIAN PELITA — Wakil ketua DPRK H Ibnu Hasym juga mantan Bupati Gayo Lues dua periode itu mengecam perusahaan tambag yang beroperasi dalam kawasan Hutan lindung meksipun ada izin eksplorasinya.
Menurutnya. perusahaan tambang tersebut tidak boleh menganggu dan merusak hutang lindung, seperti membuka jalan menggunakan alat berat seperti kenyataannya dilapangan itu dan menebang pohon tegasanya.
Ibnu Hasim juga mejelaskan, sangat menyayangkan perbuatan tambang emas di Pantan Cuaca oleh PT GMR itu.

“Harus dipastikan soal izinnya terlebih dahulu, artinya apakah izin eksplorasi atau penelitian sudah ada atau belum dari kementerian kehutanan atau Gubernur Aceh selama ini,” tegas dia.
“Pihak perusahaan tambang emas dalam hal ini PT GMR, tidak boleh merusak tatanan hutan di gayo lues, terutama di kawasan hutan lindung maupun kawasan HPL itu,” sebutnya.
Perusahaan tambang emas PT Gayo Mineral Resources (GMR) yang beroperasi di kawasan hutan lindung di kecamatan Pantan Cuaca di Kabupaten Gayo Lues, kini sudah melakukan pengeboran sebagai tahapan eksplorasi dalam dua bulan terakhir ini.
Pantauan awak media, PT GMR yang merupakan salah satu perusahaan tambang emas di kabupaten tersebut, kini sudah melakukan pengeboran dua titik dengan kedalaman sekitar 1800 meter, bahkan di lokasi tambang emas yang berada dikawasan hutan lindung tersebut, ada salah satu alat berat berupa excavator.
Direktur PT GMR melalui kepala HRD Hariadi baru ini kepada harianpelita.id, Selasa (24/07/2024) mengatakan, perusahaan itu kini akan melakukan eksplorasi dengan izin sekitar 2 tahun.
Bahkan telah mengklaim lahan eksplorasi sekitar 2,4 hektar lebih kurang di kawasan hutan lindung dan HPL di desa Godang Kecamatan Pantan Cuaca di Kabupaten Gayo Lues.
Hal ini dinilai dikhuwatirkan menjadi terjadinya erosi terhadap ke selamatan warga di sekitar Pantan Cuaca.
Bahkan kini perusahaan tambang asal Jakarta itu telah memperkerjakan sebagai karyawan dan pekerja dari Jakarta 12 orang dan pekerja lokal 27 orang.
Kemudian.Pihak perusahaan tambang emas PT GMR tidak boleh merusak tatanan hutan terutama di kawasan hutan lindung maupun kawasan HPL itu, karena menurut pengakuan pihak perusahaan.
Secara terpisah Kadis Pertambangan Gayo Lues Ridwan mengatakan, eksplorasi tambang emas yakni PT GMR di job site Pantan Cuaca tersebut, kini masuk dalam kawasan hutan lindung juga mencakup kawasan HPL.
“Kalau masih untuk tahapan eksplorasi, hal itu bisa dilakukan di kawasan hutan lindung dan HPL tersebut, namun hal itu juga harus sesuai izin,” sebutnya. ●Redaksi/Rauf Ariga