
WALHI Sulteng Desak Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah
FOTO: Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim (nomor dua dari kanan) saat memberikan keterangan. ●Red/Adjat R Sudradjat
HARIAN PELITA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah Rusydi Mastura untuk menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang sampai saat ini tidak memiliki izin HGU, dan juga diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng Aulia Hakim kepada HarianPelita.id, Selasa (24/1/2023) sampai saat ini ditemukan banyak korporasi besar bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit selain tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Juga diduga telah melakukan penyerobotan tanah hak milik warga dengan cara kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga pemilik tanah yang sah.
Hal itu pernah dialami warga di desa Masewe, kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso. Tanpa sepengetahuan, maupun pembicaraan dengan pemiliknya, lahan pertanian itu pun langsung dikuasai korporasi.
“Saat pemiliknya mempertanyakan hal tersebut, sebagaimana yang dialami Ny Yurlin, warga desa Masewe, kecamatan Pamona Timur, dirinya malah dintimidasi oleh Camat,” ungkap Aulia.
Aulia Hakim pun mencontohkan korporasi Astra Group, yaitu PT Astra Agro Lestari dan PT Mamuang, dan PT Agro Nusa Abadi yang menguasai usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Donggala, Poso, dan Morowali.
Selain menyerobot lahan pertanian warga dengan cara sewenang-wenang, juga telah menyebabkan tambak-tambak rumput laut masyarakat mengalami penyusutan hasil panen.
Sebagaimana yang terjadi di Morowali utara, diduga akibat limbah sisa perkebunan PT ANA masuk dalam tambak-tambak masyarakat. sehingga mengakibatkan rumput laut sebagai komoditas unggulan masyarakat jatuh.
Selain persoalan pecemaran, pabrik dari PT ANA tersebut berada dalam cakupan yang sangat dekat dengan jalan Trans Sulawesi.
Sehingga secara tidak langsung, asap dari cerobong Pabrik tersebut cukup menggangu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Dengan timbulnya hal seperti itu, WALHI Sulteng mendesak Gubernur Rusydi Mastura untuk segera bertindak tegas.
“Apalagi belum lama ini Bapak Gubernur telah melaporkan masalah pertanahan atau konflik agraria yang terjadi di daerahnya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto,” ungkap Aulia.
Saat itu Gubernur menjelaskan konflik agraria di Sulteng terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU).
Menurut Rusdi, perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU mengakibatkan kerugian negara karena perusahaan tidak membayar kewajiban keuangannya kepada negara.
Gubernur mengungkapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang terdaftar resmi sebanyak 61 perusahaan, sementara 43 perusahaan di antaranya tidak memiliki HGU.
“Gubernur sudah mengantongi 43 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU, kenapa sampai sekarang masih belum ada tindakan yang nyata? Masyarakat butuh kerja nyata, bukan hanya berwacana,” cetus Aulia. ●Red/djat