
Warga Mbung Ganang Keluhkan Pelayanan Kantor Desa Belanting
HARIAN PELITA — Berawal dari beberapa orang warga yang ingin membeli pupuk di sentra pelayanan pupuk di Desa Belanting beberapa hari yang lalu.
Namun salah seorang warga merasa kecewa karena tak bisa membeli pupuk sesuai dengan harapannya, hal ini disebabkan karena untuk dapat membeli pupuk harus membawa surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan Kepala Desa.
Kecewa warga bersangkutan datang ke Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan Lunas pajak ke salah satu Kaur yang menangani bidang itu.
Namun yang bersangkutan semakin kecewa karena petugas ditemui tidak mau membuatkan surat yang diminta. Bahkan bersangkutan sempat adu mulut dengan staf Desa Belanting berinisial M. Karena tak mau membuatkan surat dimaksud.
Parahnya lagi warga tersebut dikatakan belum melunasi pajak padahal yang bersangkutan membawa potongan tanda lunas pajak diberikan petugas pemungut di lingkungannya.
Konfirmasi wartawan Harianpelita.Id salah satu Kaur di Desa Belanting berinisial M mengatakan ini hanya mis komunikasi, bahwa apa yg dipermasalahkan warganya itu memang benar sesuai dengan apa terbaca di sistem dan sudah ditampilkan secara transparan di layar monitor terpasang di ruangan Kantor Desa Belanting.
Pelayanan untuk pembelian pupuk harus lunas pajak. sesuai Surat instruksi Bupati Lombok Timur No228 tanggal 1 Pebruari 2025 tentang insentifikasi pemungutan pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). ●Redaksi/Rus