
53 Kendaraan Solar Tidak Lulus Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakpus
HARIAN PELITA — Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat gelar uji emisi untuk seluruh kendaraan dinas dan kendaraan Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Kota Administrasi Jakarta Pusat. 53 kendaraan berbahan bakar solar tidak lulus uji emisi.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan, jumlah kendaraan melaksanakan uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sebanyak 388 kendaraan. Lulus uji emisi 293 kendaraan dan tidak lulus uji emisi 95 kendaraan.
Dari 388 kendaraan yang ikut uji emisi, Slamet Riyadi merinci, kendaraan roda 4 (bensin) 150 kendaraan, lulus uji emisi 143 kendaraan tidak lulus uji emisi 7 kendaraan.
Kendaraan roda 4 (solar) 62 kendaraan, lulus uji emisi 9 kendaraan tidak lulus uji emisi 53 kendaraan.
“Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang melaksanakan uji emisi sebanyak 176 kendaraan, lulus uji emisi 141 kendaraan dan tak lulus uji emisi 35 kendaraan,” ujar Slamet Riyadi didampingi Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Enrile Indro Prasetyo, Selasa (29/8/2023).
Kegiatan uji emisi langsung dipantau Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Pusat Iqbal Akbaruddin sekaligus ikut melakukan uji emisi pada salah satu kendaraan dinas di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Iqbal mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melaksanakan uji emisi untuk kendaraan dinas dan kendaraan ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Seperti kita ketahui kendaraan dinas merupakan kendaraan sehari-harinya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional para pegawai, dan kendaraan tersebut sudah cukup tua yakni tahun 2010.
“Namun karena kendaraan tersebut dirawat dan diservice secara berkala. Alhamdulillah, hasil uji emisinya sangat baik, ambang batas karbonnya juga baik, semuanya baik,” kata Iqbal.
Ia mengimbau ASN yang memiliki kendaraan supaya melakukan service secara berkala supaya saat uji emisi hasilnya baik. karena kedepannya bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kendaraannya tidak boleh parkir di halaman kantor.
●Red/Day