2023-07-02 11:07

Aksi Tabur Bunga Pemilik Ruko dan Pedagang di Pluit Karang Niaga

Share

HARIAN PELITA — Sejumlah pemilik Ruko dan pedagang di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar aksi tabur bunga, Sabtu (27/5/2023).

Aksi unik ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes terhadap pembongkaran bangunan oleh petugas Satpol PP. Serombongan pemilik Ruko dan pedagang memulai aksinya pukul 14.00 WIB.

Dari lokasi kesekertariatan mereka berjalan ke arah Pasar Muara Karang sambil menaburkan bunga di sepanjang jalan.

Galibnya para pendemo lainnya, mereka juga menyanyikan lagu Maju Tak Gentar sebagai wujud protesnya. Sesekali terdengar teriakan pedagang yang mencari keberadaan Ketua RT setempat. Mereka minta pertanggung jawaban Ketua RT-nya.

Perwakilan pemilik ruko, Iman, menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan mereka. Dia mengaku prihatin karena bangunan ‘makan jalan’ dibongkar semena-mena oleh Satpol PP.

“Dengan adanya pembongkaran ini, ada pengaruh dampak terhadap warga di sini, termasuk pengusaha, termasuk UMKM, termasuk penyewa-penyewa pedagang biasa. Semua jadi berantakan dan kacau. Bahkan omset kami turun 60%, ” kata Iman.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Satpol PP membongkar bangunan yang ‘makan jalan’ di Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5). Pembongkaran dilakukan usai ada rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) bahwa ruko tersebut melanggar aturan.

Menurut Iswanto yang mewakili pemilik ruko pembongkaran itu mengakibatkan jekacauan hingga pemasukan mereka terganggu. Turun hingga 60%. Makanya mereka menyampaikan protes. Dan protes itu karena haknya sebagai warga negara In donesia.

Ismanto mengaku sudah 20 tahun berusaha disitu. “Jangan cari sensasi dengan mengorbankan masyarakat. RT di undang tidak hadir-hadir. Padahal anggota dewan yang terhormat saja hadir. Aneh kan…?” cetusnya.

Ismanto menambahkan, “Kerugian omset 60% dia tahu gak? Dia cuma mau tampil dan mau viral saja. Selama ini RT tidak pernah mendatangi warga. Dan ingat, kami juga tidak pernah melakukan intimidasi kepada Pak RT dan lain sebagainya. Aspirasi kan dijamin UUD 45 pasal 28. Dia kan Sarjana Hukum. Tahu dong pasal ini!” ledek Ismanto.

Anggota DPRD DKI dari F-PDIP, Gani Suwondo Lie juga menyayangkan ada pihak yang justru mengatakan kalau ia ikut memprovokasi.

”Saya bingung. Ini kan memang tugas saya sebagai anggota dewan. Salah satunya ya mendengarlan keluhan masyakat. Saya menyerap aspirasi masyarakat biar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah. Lha ini kok malah dibilang provokator,” sesal Gani. ●Red/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *