2025-06-03 9:38

Bang Doel Ingin Perda Lembaga Adat Betawi Segera Dibuat

Share

HARIAN PELITA — Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan. Namun Peraturan Daerah (Perda) yang memperkuatnya belum ada.

Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (Bang Doel) berharap Perda yang mengatur peran lembaga adat Betawi segera dibuat sebagai pedoman warga Betawi dalam bermasyarakat.

Sesuai Undang-undang tersebut, status Jakarta yang telah berubah dari Ibu Kota Negara menjadi Provinsi dengan Kekhususan Ekonomi Nasional dan Kota Global, mencatat 19 kewenangan baru bagi Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya adalah penguatan sektor kebudayaan dengan melibatkan lembaga adat.

Rano Karno menyatakan, pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai langkah konkret dalam mengakui dan memuliakan eksistensi masyarakat adat Betawi di kota Jakarta.

“Saya akan putuskan bahwa yang ingin kita bentuk ini adalah Lembaga Adat Masyarakat Betawi,” ucap Wagub Rano saat menghadiri acara Sarasehan III Kaukus Muda Betawi, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Senin sore (2/6/2025).

Menurutnya, sekarang sudah waktunya Pemprov Jakarta memberi ruang hukum dan kelembagaan resmi bagi masyarakat adat Betawi, agar peran dan kontribusinya terhadap pembangunan kota bisa lebih terstruktur, terlembaga, dan terlindungi.

“Saya berharap sarasehan ini memberikan masukan yang konstruktif, agar saya bisa segera menetapkan arah penyusunan Perda,” ucap Rano.

Dirinya menambahkan, bahwa Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung, dalam forum Lebaran Betawi di Monas, juga menyampaikan kegelisahan yang sama atas belum terbentuknya Lembaga Adat Masyarakat Betawi hingga saat ini.

“Pak Gubernur bilang kok sampai hari ini Lembaga Adat Masyarakat Betawi belum terbentuk? Padahal, Wakil Gubernurnya orang Betawi, ketua DPRD-nya orang Betawi, juga Sekda-nya orang Betawi,” sebut Rano.

Bahkan, dalam pernyataannya di Lebaran Betawi lalu, Gubernur Pramono mengatakan kesiapan untuk mengambil alih proses pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi jika tidak ada progres berarti dari unsur pemerintahan terkait.

“Kalau tidak bisa diselesaikan, Gubernur akan ambil alih. Nah, ini kan soal harga diri saya sebagai orang Betawi,” beber Rano.

Ia juga menegaskan, inisiatif pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi bukan hanya bersifat simbolik, tetapi merupakan bagian integral dari visi kebudayaan Jakarta ke depan.

Ia berharap pembentukan lembaga ini bisa mendorong pelestarian nilai-nilai luhur, adat, serta peran aktif masyarakat Betawi dalam perumusan kebijakan daerah.

Wagub Rano menambahkan, waktunya tidak bisa lagi ditunda, karena semakin lama ditunda, maka semakin jauh pula masyarakat adat Betawi dari posisi strategis dalam pembangunan daerah.

“Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi yang memperjuangkan marwah Betawi?” tegas Rano.

Sementara itu, Penasehat Kaukus Muda Betawi, Kyai Lutfi Hakim, mengapresiasi pemintaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang mendorong pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sesegera mungkin.

Dipastikannya, sarasehan yang dilaksanakan kali ini bisa mengahasilkan mufakat untuk membentuk Lembaga Adat Masyarakat Betawi.

Kesepakatan ini nantinya akan dibawa sebagai rekomendasi kepada Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta. Setelahnya, barulah akan disusun roadmap memperkuat budaya Betawi.

“Hasil sarasehan akan merekomendasikan pembentukan lembaga dan kami serahkan sesegera mungkin ke Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkas Kyai Lutfi Hakim. ●Redaksi/DNH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *