
Bangunan Langgar Ketinggian di Rawa Barat, Kasie Citata Kebayoran Baru Pembohong Katanya Sudah Ditindak
HARIAN PELITA — Satu unit bangunan rumah tinggal nyaris empat lantai berada di Jalan Ciomas, Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru diprediksi telah melanggar ketentuan.
Karena bangunan tersebut tidak sesuai plang izin dikeluarkan PTSP dengan IMB : 52/e.37.EC/31.74.04.1005.01.006.R4g/3/-1.785.51e/2021, ketinggian dua lantai.
Terkait hal tersebut, HarianPelita.id meminta komentar Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kebayoran Baru Heri M, Senin (11/4/2022) mengatakan, akan segera turun kelapangan untuk melihat/mengecek bangunan tersebut ke lokasi. “Saya tampung dan nanti saya cek ke lokasi,” katanya.
Karena hanya sebatas ucapan, HarianPelita.id kembali melakukan konfirmasi, Rabu (13/4/2022), Heri malah meminta untuk menemui stafnya Sunarno. “Temuin Nano saja,” katanya.
Sementara itu, Nano mengatakan bangunan tersebut sudah ditindak.
“Sudah ditindak,” ujarnya.
HarianPelita.id kembali melakukan croschek ke lokasi bangunan, ternyata apa yang dikatakan Heri dan Nano tidak sesuai kenyataan alias bohong.
Karena faktanya, di lokasi tidak ada tindakan apa pun. Karena sesuai administrasi peringatan untuk bangunan Melanggar seharusnya bangunan tersebut akan disegel.
Malah, d ilokasi para pekerja semakin giat bekerja. Bahkan bila kegiatan berlanjut atau tidak mengindahkan peringatan, bangunan tersebut untuk sementara di lokasi dihentikan.
Sebelumnya, pihak kontraktor proyek Sukari besedia ditemui dan berbicara, saat ini diam seribu bahasa dan tidak mau bertemu dengan HarianPelita.id.
Sukari lewat Whatshap mengatakan, bahwa terkait bangunan tersebut agar menemui pihak Citata Kecamatan Kebayoran Baru.
“Bapak suruh datang ke Kecamatan saja katanya pak. Siapa yang suruh? Intinya bapak suruh datang ke Kecamatan saja karena sudah di urus disana. Ke Kecamatan Kebayoran Baru,” demikian percakapan Whatshap antara HarianPelita.id dan Sukari. ●Red/Geng