2026-02-05 20:56

Bank Indonesia Tinjau Timbunan Cacahan Uang Kertas Rp50 dan Rp100 Ribuan di TPS Kertarahayu Bekasi

Share

HARIAN PELITA — Usai viral di media sosial dan media nasional, Bank Sentral Indonesia (BI) meninjau lokasi TPS liar di Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dimana ditemukan limbah kertas cacahan uang kertas Rp50 dan Rp100 ribuan, Kamis (5/2/2026).

Tim Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengambil sampel satu plastik gumpalan cacahan uang dari penimbunan sampah.

Tumpukan karung sudah tersisa sedikit dari sebelumnya hanya tersisa 7 karung dan masih tampak cacahan uang berserakan di area TPS liar.

Usai kedatangan tim dari BI, aktivitas TPS liar pun sepi dari para pemulung maupun warga di sekitar lokasi.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihaknya menyita 21 karung berisikan cacahan uang kertas dari lokasi. 21 karung tersebut diserahkan oleh pemilik lahan pada Rabu malam, 5 Februari 2026.

“Sudah diserahkan, diserahin dari pemilik lahan. Karena takut gimana-gimana, makannya diserahin, kita terima,” kata Usep kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, mengatakan, bahwa pemusnahan uang rupiah tidak layak selalu dilakukan dengan proses ketat. Kemudian, dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yakni milik pemerintah daerah.

“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. ●Redaksi/CR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *