2025-05-24 2:49

Bapenda DKI Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kantor Wali Kota Jakpus

Share

HARIAN PELITA — Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi pajak daerah di ruang Serbaguna Utama Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Wali Kota Dhany Sukma mengatakan bahwa sosialisasi sesuai dengan Pergub dan Insekda untuk menunjang pendapatan daerah.

“Jadi sosialisasi hari ini sesuai Pergub No. 5 Tahun 2023 dan Insekda No. 15 Tahun 2023, yaitu tentang pemanfaatan NIK untuk menunjang penerimaan atau pendapatan daerah,” ujar Dhany.

Dikatakan Dhany, bahwa objek pajak merupakan kebutuhan dasar terkait tempat tinggal warga, sehingga kebijakan pajak diarahkan ke arah yang lebih potensial.

“Pemprov dki jakarta tetap membebaskan tempat tinggal yang mempunyai wajib pajak dibawah 2 miliar, itu namanya kebijakan redistributif, jadi perlu ada pertumbuham dan pemerataan kelompok-kelompok yang perlu diangkat melalui kebijakan,” terang Dhany.

Dhany meminta jajarannya di wilayah, baik camat ataupun lurah untuk memastikan lagi bahwa wajib pajak yang tertera itu sama dengan nomor NIK nya.

“Pendataan NIK secara de facto perlu dilakukan, tujuannya adalah agar supaya pendapatan daerah di jakarta terus meningkat dan pembiayaan pembangunan pun lebih optimal”, ujar Dhany. ●Redaksi/Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *