
Bawaslu Jakarta Selatan Siap Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu
HARIAN PELITA — Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar pada 2024. Untuk mencegah kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan juga siap melakukan tindakan tegas kepada parpol atau Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan Abdul Salam, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang notabene adalah Ketua Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyebutkan, dalam aturan tersebut,
Bawaslu kota/kabupaten memiliki tugas dan wewenang, antara lain: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu; Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota; Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota; Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota; Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Menurutnya, dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, di Bawaslu kota/kabupaten terdapat Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat unsur Bawaslu selaku pengawas, unsur kepolisian selaku penyidik, dan unsur kejaksaan selaku penuntut umum.
Adapun peraturan terbaru tentang Sentra Gakkumdu ini adalah Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020, No1 Tahun 2020, dan No14 Tahun 2020.
Abdul Salam berharap, agar ke depannya kerja sama antara Bawaslu Jaksel, Polres Jaksel, dan Kejari Jaksel lebih ditingkatkan. Utamanya dalam penetapan dan penugasan personel yang telah ditunjuk.
“Selama ini yang terjadi personel Polres dan Kejari Jaksel yang sudah mendapatkan Sprint dari pimpinannya masing-masing masih kurang power full saat melaksanakan tugas. Jadwal pemanggilan dan pemeriksaan para pihak kadang tertunda karena menyesuaikan ketersediaan waktu penyidik dan JPU,” kata Abdul Salam di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Meskipun demikian, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel saat Pemilu 2019 telah membuktikan kerja samanya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu Jaksel melalui Sentra Gakkumdunya telah berhasil menangani dugaan money politics seorang caleg hingga yang bersangkutan diputus oleh PN Jaksel untuk menerima hukuman berupa kurungan badan dan denda, serta dicoret namanya dari DCT (Daftar Calon Tetap).
Menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan dimulai, Ketua Bawaslu Jaksel Muchtar Taufik berharap, agar Sentra Gakkumdu Bawaslu Jaksel lebih solid lagi dengan landasan kerja berupa peraturan-peraturan yang ada. Baik peraturan tentang penanganan pelaporan dan pengaduan, maupun peraturan tentang tata kerja Sentra Gakkumdu yang berlaku.
“Sesuai tagline kami, yakni cegah, awasi, tindak, kami bertekad bahwa di Jakarta Selatan pada seluruh tahapan Pemilu 2024 tidak terjadi pelanggaran yang berat. Kami berupaya mengedepankan upaya pencegahan terlibih dulu,” jelas Muchtar.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, dalam penanganan tindak pidana pemilu, Sentra Gakkumdu sebenarnya sudah memakai sistem terintegrasi.
Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra Gakkumdu.
Meskipun hal tersebut dinilai wajar dalam penyelesaiaan tindak pidana, namun justru sangat menyulitkan bagi pengawas pemilu.
“Tentu saja harapan pengawas pemilu, sama sebagaimana penyelesaiaan tindak pidana umum dalam sistem penanganannya terpadu” katanya. ●Red/Dun