2025-05-28 4:17

Bulan November PJLP DKI Terima Rapelan Selisih Gaji

Share

HARIAN PELITA — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pencairan tunggakkan penyesuaian gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) akan dilakukan pada bulan depan.

Michael menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembayaran penyesuain gaji PJLP yaitu sebesar Rp4,9 juta per bulan.

“Semua PJLP yang menerima di bawah upah minimum Provinsi akan menerima rapel selisih gajinya,“ ucap Michael dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Pemrov DKI Jakarta saat ini sudah mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan tahun Anggaran 2023 ke Kementerian Dalam Negeri RI setelah sebelumnya disepakati melalui Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 September 2023 lalu, ungkap Michael.

Lebih lanjut Michael menjelaskan, Kemendagri akan mengevaluasi selama 15 hari kerja kemudian akan diterima kembali oleh Pemrov DKI  Jakarta paling lama pada tanggal 20 Oktober 2023.

“Selanjutnya RAPBD  Perubahan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Ditargetkan Perda APBD 2023  Perubahan dapat disahkan pada tanggal 26 Oktober 2023, “ ucap Michael. 

Tahapan terakhir sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yakni dilakukannya penyusunan ploting dana daerah dalam anggaran kas.

“Jadi estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023," tegasnya. •Red/Day

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *