Cegah Sengketa Lahan dari Pengurusan Dokumen Pertanahan, Aparat Kelurahan Teliti Mencatat
HARIAN PELITA — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah meminta kantor kelurahan teliti mencatat dan memverifikasi dokumen pertanahan. Mencegah potensi sengketa lahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, registrasi Letter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan tanah harus akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
“Pihak Kelurahan sebagai garda terdepan, harus lebih jeli dan benar-benar mengetahui lokasi-lokasi yang tercatat,” ujar dia, beberapa waktu lalu.
“Harus clear di sana. Informasi bisa didapat dari pemilik tanah, RT, dan RW,” tambah dia.
Nuchbatillah juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam transaksi jual beli tanah. Terutama lahan yang masih berstatus girik atau belum bersertifikat.
Menurut dia, pengecekan dokumen menyeluruh di kantor kelurahan menjadi langkah utama sebelum transaksi.
“Kalau giriknya belum jadi sertifikat, wajib datang ke kelurahan,” tegas Nuchbaillah.
Pengecekan detail titik lokasi hingga riwayat kepemilikan juga dinilai krusial. Ia meminta warga melibatkan unsur RT dan RW, serta memastikan semua dokumen pendukung lengkap.
“Cek secara detail titik lokasi, sahnya kepemilikan, dan semua surat-menyuratnya,” kata Nuchbatillah.
Sementara untuk tanah yang sudah bersertifikat, ia mendorong calon pembeli memverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah itu, kata dia, memastikan keabsahan sertifikat maupun kesesuaian objek tanah di lapangan.
Nuchbatillah berharap, koordinasi administrasi pertanahan antara warga, perangkat wilayah, dan lembaga terkait semakin kuat.
Dengan demikian, meminimalisasi potensi sengketa lahan. “Kalau memang sudah sertifikat, calon pembeli harus ke BPN. Cek sertifikatnya dan lokasi,” tandas Nuchbatillah.
“Kalau perlu, minta dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN untuk mengklarifikasi apakah objek tersebut benar-benar clear and clean,” tukas dia. ●Redaksi/Wjk
