2025-06-02 5:10

Ciptakan Kesadaran Bayar Pajak, Pemkot Jakut Gelar Sosialisasi Pajak Berkeadilan

Share

HARIAN PELITA — Sosialisasi pajak berkeadilan khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) digelar secara campuran atau hybrid, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) di Ruang Bahari, Lantai 14 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/7/2022).

Peserta terdiri dari pengurus RT/RW dan sektor swasta diberikan pemahaman kebijakan pajak berkeadilan seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pajak yang berkeadilan dengan melihat siatuasi kembalinya geliat kemajuan roda perekonomian di masa terkendalinya pandemic Covid-19.

Sosialisasi yang digelar diharapkan dapat menyebarluaskan informasi pajak berkeadilan sehingga Wajib Pajak (WP) segera menunaikan kewajiban demi terwujudnya pembangunan Ibukota Jakarta.

“Mudah-mudahan informasi yang kami berikan segera sampai keseluruh Wajib Pajak dan kewajiban pajak segera dapat ditunaikan,” kata Ali Maulana Hakim, saat ditemui di Ruang Bahari, lantai 14 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/7/2022).

Ali mengajak seluruh WP di Jakarta Utara segera memanfaatkan kebijakan pajak berkeadilan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, sosialisasi serupa tidak berakhir sampai di sini namun berkesinambungan hingga pada tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Informasi ini harus segera bisa tersampaikan kepada seluruh WP karena semakin cepat pajak yang dibayarkan, diskon yang ditawarkan Pemprov DKI semakin tinggi,” tutupnya.

Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.

Elvarinsa juga menambahkan terdapat keringanan bagi WP yang melangsungkan pembayaran ketika sudah jatuh tempo berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen, dan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen,” tutup Elvarinsa.

Diketahui, acara tersebut turut memberikan penghargaan bagi dua sektor swasta yang paling cepat membayarkan PBB-P2 yakni PT. Toyota Motor Manufactur Indonesia dan PT. Nilam Terang Indonesia. ●Red/Alfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *