
Diduga Dua Pohon Besar di Jalan Bendi Kebayoran Lama Utara Ditebang Suruhan Perkantoran
HARIAN PELITA — Setelah mencuat dua pohon besar ditebang di Jalan Bendi Besar, RT03/RW010, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan diduga karena menghalangi satu perkantoran di sana.
“Pohon itu ditebang karena ada kepentingan kantor yang tidak ingin ada poho menutupi kantor tersebut,” kata Romli, warga setempat, Selasa (5/8/2025).
Bahkan dicurigai penilaian dilapangan dinilai lalai dalam membuat laporan Rekomtek yang dikeluarkan PTSP kelurahan setempat. Padahal seharusnya surat resmi Rekomtek dari Pertamanan DKI Jakarta.
Apalagi dua pohon itu yang semula berdiri kokoh selama bertahun-tahun tiba-tiba hilang di tebas oknum suruhan kelurahan atas katanya perintah salah satu kantor di sana, Senin (4/8/2025).
Warga setempat mengaku kaget karena pohon untuk resapan air sudah ditebang yang mengaku dari petugas kelurahan.
“Akibat adanya penebangan dua pohon besar menjadikan wilayah itu sangat panas karena tidak ada lagi pohon untuk resapan air,” tegas Romli.
Berdasarkan temuan itu, beredar surat persetujuan warga lewat PTSP diketahui oleh Kepala PTSP Kelurahan Kebayoran Lama Utara Dwi Aprilliana Pusparany, yang menurut Romli surat itu tidak sah.
“Seharusnya surat itu dikeluarkan dari PTSP DKI Jakarta dan disetujui Dinas Pertamanan DKI. Jadi menurut saya surat itu tidak sah secara hukum. Patut dipidana,” tegas Romli.
Pengamat Perkotaan Firdaus Turmudzi Mhum juga menegaskan adanya penebangan dua pohon besar di Jalan Bendi Besar merupakan pelanggaran hukum di wilayah DKI Jakarta.
“Sekarang ini aparat pemerintah seenaknya saja menyetujui penebangan pohon di wilayahnya. Padahal aturan menebang pohon di DKI Jakarta ada aturannya,” ujar Firdaus Turmudzi.
Firdaus Turmudzi mengimbau Gubernur DKI Pramono Anung mengusut penebangan dua pohon besar di Jalan Bendi Kelurahan Kebayoran Lama Utara. ●Redaksi/Alia