
Diduga Pekerjaan Pemeliharaan Turap Kali Jalan Minangkabau Barat dan Timur Kali Baru Barat Setiabudi Salahi Aturan
HARIAN PELITA — Pekerjaan pemeliharaan Turap Kali Jalan Minangkabau Barat dan Timur Kali Baru Barat, Kecamatan Setiabudi diduga melanggar pelaksanaan karena tak menuliskan anggaran proyek tersebut.
Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2025 yang melaksanakan ditengarai dan diduga pekerjaan yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada proyek Pemeliharaan Turap Kali Jalan Minangkabau
Barat dan Timur Kecamatan Setiabudi, dengan total anggaran Rp5.166.860.650, dengan
metode pemilihan E-Purchasing.
Hasil Tim Investigasi dan Informasi yang didapatkan dilapangan,
serta laporan elemen masyarakat, bahwa dimana di duga pekerjaan yang dilaksanakan
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada proyek Pemeliharaan.

“Seharusnya total anggaran Rp5.166.860.650, dengan
metode pemilihan E-Purchasing tahun 2025 ditulis di papan kuning tapi SDA tidak menampilkan, seolah anggaran itu disembunyikan,” ujar Pengamat Perkotaan Firdaus Turmudzi kepada HarianPelita.id, Rabu (6/8/2025).
Dikatakan Firdaus Turmudzi, proyek yang memakai APBD seharusnya dikerjakan secara transparan sesuai UU No28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahkan karena proyek itu dikerjakan dengan memakai keuangan negara, tegas Firdaus, ini juga menabrak UU No17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bab II Pasal 2, Bab III
Pasal 4, Bab XI Ketentuan Pasal Pidana 52 dan 53.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas, tambah Firdaus Turmudzi mantan Dewan Kota (Dekot) Jakarta Selatan, Firdaus Turmudzi imbau Wali Kota Jakarta Selatan dan Dinas SDA DKI Jakarta ikut mengawasi pelaksanan disetiap proyek turap kali di wilayahnya. ●Redaksi/Cr-12