DPRD DKI Kritik BPN Sertifikasi Tanah Eigendom Perlu Diperjelas
HARIAN PELITA — Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan pasti terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai tanah eigendom milik ahli waris Wahid Salim Abdat.
Sebab, tanah seluas 7.025 m dan 2.640 kini telah diakuisisi dan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Agung Sedayu Group di JI. Mangga Dua Abdat, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Demikian ungkap Sekretaris Komisi A Mujiyono usai menerima audiensi ahli warisan Wahid Salim Abdat terkait permohonan perlindungan hukum dan penyelesaian hak tanah warisan Eigendom Verponding di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mujiyono mengatakan, persoalan pertanahan merupakan masalah yang kompleks. Apalagi kasusnya telah berlangsung lama, sejak sekitar 1970-an.
“Rekomendasi Komisi A adalah meminta pihak-pihak terkait, terutama BPN, untuk menjelaskan bagaimana proses sertifikasi itu bisa menjadi HGB. Apakah eigendomnya sama atau berbeda,” ujar Mujiyono.
Berdasarkan hasil rapat, Mujiyono menilai, proses administrasi yang telah ditempuh oleh pihak ahli waris belum lengkap.
Perlu keterangan lebih lanjut dengan sejumlah eksekutif terkait. Seperti, Biro Hukum dan Badan Aset Daerah, untuk menelusuri riwayat tanah sebelum beralih status.
Selain itu, Mujiyono menjelaskan, persoalan penguasaan fisik tanah berstatus eigendom memang kerap menjadi catatan dalam sengketa lahan. Sebab tanah eigendom merupakan peninggalan hukum agraria era Kolonial Belanda.
“Eigendom itu sebenarnya sertifikat hak milik versi Belanda. Detailnya bahkan lebih rinci dibanding girik. Kalau girik itu hanya hamparan atau pemetaan saja,” ungkap Mujiyono.
“Tanah-tanah eigendom itu rata-rata secara fisik tidak dikuasai. Dikuasai itu artinya bisa meminta orang lain atau pihak lain untuk menduduki, misalnya dengan memagar atau ada pos penjagaan,” tambah dia.
Dengan demikian, Mujiyono mengimbau masyarakat yang memiliki aset tanah agar segera melakukan penguasaan fisik. Tujuannya untuk menghindari persoalan hukum pada masa mendatang.
“Kalau punya aset tanah, sebaiknya tanah itu dikuasai. Walaupun kita tinggal di Jakarta dan punya tanah di kampung, kalau fisiknya tidak dikuasai, prosesnya nanti akan rumit,” kata dia.
Sementara pihak Ahli Waris Wahid Salim Abdat mengapresiasi Komisi A yang telah memfasilitasi audiensi bersama BPN.
Ia berharap, memfasilitasi dalam penyelesaian sengketa lahan. “Saya berharap dapat dimediasikan dengan PT. tersebut (Agung Sedayu Group) tanpa harus ke jalur hukum,” pungkasnya. ●Redaksi/DW
