
Dua Pohon Besar di Jalan Bendi Besar Kebayoran Lama Utara Ditebang, Warga Minta Pelakunya Dipidana
HARIAN PELITA — Dua pohon besar ditebang di Jalan Bendi Besar, RT03/RW010, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan warga setempat heboh.
Karena dua pohon itu yang semula berdiri kokoh selama bertahun-tahun tiba-tiba hilang di tebas oknum suruhan kelurahan atas katanya perintah salah satu kantor di sana, Senin (4/8/2025).
Romli warga setempat ketika dikonfirmasi HarianPelita.id, Senin (4/8/2025) mengaku kaget karena pohon untuk resapan air sudah ditebang yang mengaku dari petugas kelurahan.

Herannya, kata Romli, petugas menunjukan surat persetujuan warga lewat PTSP diketahui oleh Kepala PTSP Kelurahan Kebayoran Lama Utara Dwi Aprilliana Pusparany, yang menurut Romli surat itu tidak sah.
“Seharusnya surat itu dikeluarkan dari PTSP DKI Jakarta dan disetujui Dinas Pertamanan DKI. Jadi menurut saya surat itu tidak sah secara hukum. Patut dipidana,” tegas Romli.
Lalu semestinya Lurah Kebayoran Lama Utara juga ikut mengetahui penebangan itu, karena itu wilayah tanggungjawab lurah. “Ini harus dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Pengamat Perkotaan Firdaus Turmudzi Mhum juga menegaskan adanya penebangan dua pohon besar di Jalan Bendi Besar merupakan pelanggaran hukum di wilayah DKI Jakarta.
“Sekarang ini aparat pemerintah seenaknya saja menyetujui penebangan pohon di wilayahnya. Padahal aturan menebang pohon di DKI Jakarta ada aturannya,” ujar Firdaus Turmudzi.
Firdaus Turmudzi mengimbau Gubernur DKI Pramono Anung mengusut penebangan dua pohon besar di Jalan Bendi Kelurahan Kebayoran Lama Utara. ●Redaksi/Alia