2025-05-23 22:21

Enam Calon Dekot Terpilih Demokratis Wakili Kecamatan Kebayoran Lama

Share

HARIAN PELITA — Pesta Demokrasi Pemilihan Calon (Dekot) Dewan Kota Jakarta Selatan masa bhakti 2024-202 tingkat Kelurahan  wilayah Kecamatan Kebayoran Lama  Jakarta Selatan dari enam Kelurahan berlangsung  lancar.

Pantauan HarianPelita.id, suasana pelaksanaan pemilihan Calon Dekot di Pondok Pinang yang diikuti 3 Balon (Bakal Calon) tampil beda, Pihak panitia  melakukan penyambutan dengan petasan dan  menghiasi  ornamen khas Betawi,serta  menampilkan tradisi unik Budaya Betawi Palang Pintu.

Camat Kebayoran Lama Iwan K Santoso menuturkan, pemilihan Calon Dewan Kota  di 6 Kelurahan sudah terlaksana dengan baik, Pelaksanaan pemilihan Calon Dekot di 6 Kelurahan di Wilayah Kecamatan Kebayoran Lama sudah dilaksana yang diawali dari Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama Selatan dan Cipulir.

“Untuk Sabtu (1/5/2024) tepat Peringatan bersejarah Hari Lahir Pancasila tahun 2024, tiga Kelurahan Pemilihan Calon Dewan Kota Jakarta Selatan dilaksanakan secara serentak yaitu kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kelurahan Grogol Selatan, dan terakhir di Kelurahan Pondok Pinang,” tutur Iwan K kepada HarianPelita.id  disela meninjau Pemilihan Calon Dekot di Kelurahan Pondok Pinang, Sabtu (1/5/2024).

Berikut data lengkap Pemilihan Calon Dekot Jakarta Selatan 2024-2029 dari Kelurahan Grogol Utara pemilihan bakal calon Dewan Kota Secara demokrasi melalui pemilihan langsung pemilihan di ikuti 3 calon kandidat  nomor urut 1 diisi  Fahrudin Fahmi, memperoleh 68 suara, sedangkan nomor urut 2 Slamet   Rahyono memperoleh 44 suara sedangkan nomor urut 3 Metha M mendapat 2 suara.

Sedangkan pemilihan calon Dewan Kota Jakarta Selatan wilayah Kelurahan Pondok Pinang diikuti 3 calon kandidat nomor urut 1 diisi oleh Imam Hariyadi memperoleh  119 suara sedangkan nomor urut 2 Sarwo Edi 68 suara sedangkan nomor 3 Ahmad Baehaki memperoleh 5 suara.

Sementara Lurah kelurahan Podok Pinang Rizki mengucapkam terimakasih kepada panitia pemilihan Balon Dewan Kota
dengan menampilkan tradisi budaya Betawi Palang Pintu dalam menyambut para calon Dekot.

Menurut Rizki, Pemilihan Dekot akan mengacu pada UU No2 2024 tentang DKJ, perubahan dari status Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) menjadi  Daerah Khusus Jakarta  tentang pengelolaan kota Global dan pusat  perekonomian nasional  dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak berlaku.

“Dalam undang-undang yang baru tidak banyak mengalami perubahan,” ujarnya.

Adapun tugas Dewan Kota yakni, membantu Walikota/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota dan berperan serta dalam penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. ●Redaksi/Geng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *