2025-09-13 10:36

Gemuis Betawi Desak Dua Anggota DPRD Jakarta Mundur dari Jabatan di Bamus Betawi

Share

HARIAN PELITA — Ketua Umum Gemuis Betawi Syech Mujahidin Djenar mendesak dua anggota DPRD Jakarta mundur dari jabatan mereka di Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.

Desakan itu muncul karena kedua legislator diduga aktif mengelola dana hibah, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Secara hukum dan etika, anggota DPRD tidak boleh aktif mengelola anggaran hibah. Jika mereka juga menyetujui anggaran itu dalam proses DPRD, ini jelas konflik kepentingan,” ujar Syech Mujahidin.

Syech merujuk pada sejumlah aturan yang mengatur batasan keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan dana hibah.

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan kepala daerah berwenang mengelola keuangan daerah, dan anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan haknya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2018, yang menegaskan hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga berbadan hukum, bukan individu.

Kode Etik DPRD DKI Jakarta (Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2020), yang menuntut anggota DPRD menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

Dua anggota DPRD yang menjadi sorotan adalah Haji Riano, Ketua Umum BAMUS Betawi dari Fraksi NasDem, dan Haji Yusuf, Bendahara Umum BAMUS Betawi 82 dari Fraksi PKB. Keduanya diduga masih aktif mengelola dana hibah di organisasi tersebut.

Syech menegaskan, langkah etis yang harus ditempuh adalah mundur dari posisi di BAMUS Betawi atau mundur dari DPRD. “Kalian berdua bersikap jantan sebagai lelaki. Pilih salah satu. Jangan mempermalukan kaum Betawi dan partai politik kalian,” pungkasnya. ●Redaksi/Wjk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *