2026-03-07 22:53

Gubernur DKI Jakarta Pramono Larang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Share

HARIAN PELITA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pihaknya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Menurut Pramono bila ada yang melanggar dia telah menyiapkan ganjaran berat untuk yang ASN melanggar.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono seperti dikutip dari Antara, Sabtu 7 Maret 2026.

Adapun penggunaan mobil dinas (pelat merah) untuk mudik lebaran secara tegas dilarang oleh pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional. ●Redaksi/Ant/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *