2026-01-21 12:30

Ingub No 6 Tahun 2025 Tak Dianggap: Banyak Mobil Dinas Terparkir di Belakang Kantor Wali Kota Jaksel

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 ASN Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu belakangan makin tak dipatuhi.

HarianPelita.id menelusuri belakang Kantor Wali Kota Jakarta Selatan tapatnya Jalan Nipah-Petogogan banyak mobil berplat merah sengaja di parkir, dengan harapan tidak terpantau ketika membawa pribadi dan dinas.

Diperoleh keterangan para PNS DKI yang masih membawa mobil dinas/pribadi sengaja menyembunyikan mobil di belakan kantor wali kota, yang dibawa para sopirnya.

Padahal Pemprov Jakarta menegaskan ASN Jakarta tetap tidak boleh membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu karena ada instruksi menggunakan angkutan umum.

“Heran ya, mereka masih membawa mobil ke kantornya, padahal sudah diwajibkan tidak membawa mobil pribadi/dinas ke kantornya tempat dia bekerja. Artinya Instruksi Gubernur DKI tak lagi dipatuhi,” tegas Arifin, warga Jalan Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Kata Arifin, Aparat Pemprov DKI diimbau lagi agar menyidak mobil-mobil terparkir yang dibawa pejabat/staf. “Kayaknya instruksi Pak Pramono disepelekan,” tukas Arifin bersama warga lain.

Sebelumnyq setiap Rabu, ASN Jakarta harus menggunakan transportasi umum saat berangkat kerja, pulang kerja, dan tugas dinas

ASN Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Berikut jenis moda transportasi yang dapat digunakan.

• Transjakarta
• MRT Jakarta
• LRT Jakarta
• LRT Jabodebek
• Kereta Bandara (Railink)
• KRL Jabodetabek (Commuterline/KRL)
• Bus/angkot reguler
• Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai
Aturan ini dikecualikan untuk pegawai dengan kondisi:
• Sakit
• Ibu hamil
• Disabilitas
• Petugas lapangan khusus. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *