
Kejari Jakpus Gelar Penerangan Hukum Tantang TPPO dan ITE
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bekerjasama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat serta Kanwil Kemenkum dan HAM DKI Jakarta menggelar kegiatan penerangan hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan ITE.
Kali kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta terdiri unsur tiga pilar, LMK, FKDM, Ketua RT dan RW, PKK dan tokoh masyarakat dengan materi upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO dan ITE.

Kasubsi Idpoleksosbudhankamas Kejaksaam Negeri Jakpus Ardhia Azim SH mengatakan, penyuluhan Hukum/Penerangan Hukum tentang TPPO dan ITE bertujuan untuk pembinaan masyarakat taat hukum dan program Pemeritahan dalam bidang hukum, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum positif sekaligus sebagai forum tukar informasi tentang situasi wilayah di Kota Administrasi Jakarta Pusat, jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi tentang penerangan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan ITE bagi warga masyarakat sehingga bisa mawas diri, ujar Ardhia Azim, SH, Kamis (11/7/2024).
Kasie Pemerintahan Kelurahan Bungur Bayu menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan penerangan hukum, ini akan menambah wawasan bagi warganya.
Untuk itu bagi peserta penyuluhan hukum agar mengikuti dengan seksama dan tekun dan diharapkan ilmu yang didapat diketuk tularkan kepada masyarakat agar mereka juga mengerti tentang penerangan hukum terkait TPPO dan ITE, tambahnya.
Sementra itu kader PKK Kelurahan Bungur Happi menguncapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Jakpus yang telah memberikan pencerahan hukum terkait TPPO dan ITE. ●Redaksi/Nday