
Kejari Jaktim Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melakukan pemusnahan ribuan barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dimusnahkan antara lain perkara narkotika.
Dari 140 perkara narkotika barang bukti yang dimusnahkan saat yaitu berupa daun ganja kering, lalu tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram. Kemudian, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir serta berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas dan lainnya.
Namun, dalam kesempatan itu barang bukti perangkat elektronik pun turut dimusnahkan di pelataran kantor Kejari Jaktim. Imran mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar. Selain itu, barang bukti lainnya dimusnahkan oleh pihaknya dengan cara digilas dan dihancurkan menggunakan mobil welas (stoom welas).
Pemusnahan barang bukti di Kejari Jaktim juga menggunakan blender berisi air sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali. Lebih lanjut, Imran menyampaikan perkara tindak pidana terorisme terdiri dari 245 perkara.
“Yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujar Imran SH MH selaku Kepala Kejari Jaktim, Rabu (3/7/2024).
Imran menambahkan, perkara tindak pidana umum lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 perkara telah dimusnahkan pihaknya. Dia menyebutkan 141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti berupa pakaian, tas, elektronik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti jenis senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan gerinda elektronik.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap(inkhracht),” terang Imran.
Imran berharap, dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini menurutnya Jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif. Sehingga, kepastian status barang bukti dinyatakan jelas.
Pemusnahan barang bukti dikatakan dia merupakan bagian dari tugas Jaksa dalam rangka menindaklanjuti serta menyelesaikan tugas dan fungsinya. ” Tentunya kita ada pengamanan khusus terkait dengan keamanan barang bukti, supaya jangan sampai disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kajari Jaktim. ●Redaksi/Dw