
Kesit: KTA PWI Kadaluarsa Bisa Diaktifkan Lapor ke Pengurus PWI DKI Biar Didata
HARIAN PELITA — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta Kesit B Handoyo menegaskan masa berlaku Kartu Keanggotaan (KTA) PWI yang telah kadaluarsa bisa diaktifkan kembali berlaku 1 hingga 31 Maret 2024.
Kesit Handoyo mengatakan bagi anggota PWI yang habis masa berlaku kartu tanda anggota mereka untuk segera melaporkan diri ke Pengurus PWI DKI Jakarta atau PWI Jaya.
Kesit juga menjelaskan, pengesahan kartu keanggotaan tersebut di keluarkan oleh PWI Pusat.
“Yang betul memang harus lewat Provinsi karena Pusat itu kan nggak punya anggota, yang punya anggota itu kan Provinsi-provinsi,” jelas Plt PWI Jaya Kesit B Handoyo, Rabu (5/3/2024).
Menurutnya, pengesahan permohonan kartu keanggotaan untuk yang hendak diperpanjang masa berlakunya atas dasar rekomendasi dari PWI Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, karena yang memiliki anggota yaitu pengurus Provinsi.
Kesit menambahkan, PWI Pusat tidak memiliki anggota. Anggota yang terdaftar di PWI ialah dibawah kepengurusan PWI di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.
Kesit melanjutkan, untuk calon anggota biasa pihak PWI Provinsi mengajukan ke pengurus PWI Pusat. Kecuali, penerbitan KTA calon anggota muda dikeluarkan oleh PWI Provinsi.
•Bila KTA kadaluarsa urus ke PWI DKI
Lalu Kesit mengungkapkan bagi pemilik KTA yang telah kadaluarsa harus mengurus langsung sesuai dengan PWI Provinsi yang ditentukan.
“Kalau ada anggota yang langsung (direct) ke Pusat ya sebenarnya tidak diperkenankan harus melapor dulu ke Provinsi,” ujar Kesit.
Kesit juga meminta terhadap anggotanya yang tercatat di PWI DKI Jakarta/PWI Jaya dan kini berada di PWI Pusat harus melaporkan diri ke pengurus Provinsi jika hendak diperpanjang masa berlaku KTA mereka.
•Data keanggotaan tercatat di PWI Jaya
Ia berharap, data keanggotaan dapat tercatat di PWI Jaya. PWI Jaya rencananya dalam waktu dekat akan menggelar pemilihan calon Ketua PWI DKI Jakarta. Untuk saat ini, Kesit Handoyo sebagai Plt Ketua PWI Jaya.
Kesit mengutarakan, menjelang pemilihan Ketua PWI Jaya pihaknya memiliki Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data ini pun menurutnya diperoleh dari PWI Pusat.
Namun, bagi calon pemilih yang diketahui telah meninggal dunia dinyatakan gugur hak suara mereka. Hingga kini, seleksi calon pemilih masih terus dilakukan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada anggota PWI DKI Jakarta segera mengaktifkan kartu keanggotaan mereka. •Redaksi/Dw