2025-09-27 9:42

Ketua Umum Laskar Merah Putih Tegaskan: LMP Sah di Bawah Kepemimpinannya Diakui Negara

Share

HARIAN PELITA — Polemik internal yang kembali mencuat di tubuh Laskar Merah Putih (LMP) akhirnya dijawab tegas oleh Ketua Umum HM Arsyad Cannu.

Menyikapi klaim sepihak mengenai pengambilalihan kepemimpinan oleh pihak yang menamakan diri sebagai Dewan Pendiri, Arsyad menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Arsyad Cannu menegaskan, pernyataan yang dilontarkan Hafezul Rahman Awan dan kelompoknya tidak memiliki legitimasi. Mereka disebut tidak tercatat dalam struktur hukum maupun aturan organisasi.

“Apa yang mereka klaim tidak memiliki pijakan hukum maupun legitimasi organisasi. Ini murni manuver menyesatkan yang membahayakan persatuan kader,” tegas Arsyad.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan bahwa LMP adalah organisasi kemasyarakatan, bukan entitas bisnis yang bisa diambil alih begitu saja. Setiap proses kepemimpinan harus melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“LMP bukan perusahaan. Ini organisasi perjuangan. Semua proses harus sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kepemimpinan Arsyad Cannu Diakui Mahkamah Agung dan Kemenkumham

Arsyad Cannu menegaskan kepemimpinannya sah secara hukum. Hal ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah serta pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian, Arsyad adalah satu-satunya Ketua Umum LMP yang sah, baik secara de jure maupun de facto. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *