
KI DKI Soroti Ketertinggalan Lembaga Hukum dan BUMD Keterbukaan Informasi Publik
HARIAN PELITA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau badan publik dari sektor lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian resor, kejaksaan negeri, dan pengadilan lebih aktif mengikuti tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev) tahun 2025.
Imbauan ini disampaikan menyusul minimnya partisipasi dari sektor tersebut dalam pelaksanaan E-Monev tahun 2024.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban seluruh badan publik, termasuk lembaga penegak hukum.
“Prinsip keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintahan administratif, tetapi juga wajib diterapkan oleh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hal ini penting untuk membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujarnya.
Berdasarkan data E-Monev 2024, tercatat sebanyak 7 badan publik dari jajaran Polres, 5 badan publik dari Kejaksaan Negeri, dan 17 badan publik dari pengadilan di wilayah DKI Jakarta.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berpartisipasi aktif dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni hanya 1 Polres, 1 Kejaksaan Negeri, dan 10 Pengadilan.
“Masih terdapat pekerjaan besar bagi Komisi Informasi untuk mendorong badan publik di sektor penegakan hukum agar lebih aktif mengikuti E-Monev,” tambah Agus.
Secara keseluruhan, dari total 519 badan publik yang menjadi sasaran E-Monev 2024, tercatat hanya 488 badan publik yang mengisi SAQ. Dari jumlah tersebut, sebanyak 257 badan publik masuk dalam kategori tidak informatif.
“Artinya, hampir separuh dari badan publik di Jakarta belum menunjukkan kinerja yang memadai dalam hal keterbukaan informasi. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk bagi sektor penegakan hukum yang hingga saat ini belum optimal,” tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev, KI DKI Jakarta menggunakan enam indikator penilaian utama, yaitu: Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Sarana dan Prasarana, Komitmen Organisasi, Pelayanan Informasi, Digitalisasi
“Enam indikator ini menjadi cerminan sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi secara sistematis. E-Monev bukan hanya soal peringkat, tetapi tentang tanggung jawab terhadap hak publik atas informasi,” ujarnya.
Selain lembaga penegak hukum, Agus juga menyoroti partisipasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari 13 BUMD yang dimonev oleh KI DKI Jakarta, hanya 3 yang berhasil meraih predikat informatif, yaitu PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), PAM Jaya, dan PT Transjakarta. Adapun 2 BUMD masuk kategori menuju informatif, 1 BUMD cukup informatif, dan 7 BUMD lainnya masih berada di kategori tidak informatif.
Menurut Agus, KI DKI telah menjalin sinergi dengan Badan Pembina BUMD untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi, di antaranya melalui kegiatan sosialisasi bersama.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran seluruh BUMD agar aktif mengikuti E-Monev sebagai bagian dari check and balance dalam kinerja pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai langkah awal pelaksanaan E-Monev tahun 2025, KI DKI Jakarta akan menggelar Kick-Off E-Monev 2025 pada 12 Agustus 2025. Agenda ini menjadi titik tolak pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta.
“Melalui kick-off ini, kami mendorong seluruh badan publik, termasuk lembaga penegak hukum, untuk berkomitmen lebih baik. KI DKI siap melakukan pendampingan teknis, sosialisasi regulasi, hingga asistensi dalam pengisian SAQ,” tambah Agus. ●Redaksi/Wjk