Langgar PPKM Level 3, 7 Tempat Usaha dan Kantor Dikenai Sanksi
HARIAN PELITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, melakukan pengawasan kepatuhan Pergub pada masa PPKM Level 3. Kegiatan tersebut dilakukan di delapan Kecamatan.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, anggota Satpol PP di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat usaha dan perkantoran.
“Tempat yang kita datangi ada 208 tempat usaha dan perkantoran, tujuh diantaranya diberi sanksi teguran tertulis karena belum membuat aplikasi peduli lindungi. Sedangkan 201 tempat dan kantor tidak ditemukan pelanggaran, “ kata Bernard didampingi Kasie Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Bernard menerangkan, Tim kami melakukan pengecekan di beberapa tempat usaha yang belum membuat aplikasi peduli lindungi, dan mereka diberi teguran tertuilis. Selain itu juga pihaknya sudah menghimbau agar disediakan aplikasi peduli lindungi. ●Red/Dy