2025-05-27 13:12

Lurah Agar Segera Bentuk Keanggotaan Pokmas

Share

HARIAN PELITA — Asisten Ekonomi dan Pembangunan ( Ekbang ) Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting minta para lurah agar segera membentuk keanggotaan kelompok masyarakat (Pokmas) merupakan salah satu Kegiatan Strategi Daerah (KSD) 45 yakni peningkatan kualitas kawasan permukiman dan masyarakat.

“Segera bentuk keanggotaan kelompok masyarakat (Pokmas) dan buatkan SK Pokmas paling lambat hari Jum’at, 28 Januari 2022 sudah selesai. Hari Senin Surat Keputusan (SK) Pokmas sudah masuk ke Walikota, “ ujar Ginting didampingi Kasudin Perumahan Rakyat dan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakpus Yaya Mulyarso, Selasa sore (25/1/2022).

Ikut hadir pada rapat koordinasi tersebut yakni Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Jakpus Martua Sitorus dan Kasie Perencanaan Pengawasan Perumahan dan Kawasan Sudin PRKP Jakpus Rendy Pramudia Aji.

Ginting menuturkan, Pokmas ini dibentuk dibeberapa RW yang masuk dalam penataan RW kumuh. Nantinya Pokmas ini akan melakukan kegiatan strategi daerah (KSD) 45.

Sebelum melakukan kegiatan penataan kawasan di lingkungannya tersebut mereka terlebih dahulu dilatih supaya mempunyai pengetahuan tentang kegiatan strategi daerah, jelasnya.

Kasudin PRKP Jakarta Pusat Yaya Mulyarso menjelaskan, kelompok masyarakat (Pokmas) merupakan pekerjaan kegiatan swakelola type empat yang bertujuan untuk kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan masyarakat setempat yang mendapatkan kegiatan penataan kawasan lingkungan.

Dalam penataan kawasan tersebut nanti yang kerja adalah masyarakat setempat. Mulai dari pengurusnya, anggota pokmas yah juga pekerjanya sehingga masyarakatnya tidak menjadi penonton, ucapnya.

Untuk wilayah Jakarta Pusat tercatat ada 23 RW yang akan ditata secara Collaborative Implementation Program (CIP) atau pekerjaan phisik akan dilakukan secepatnya.

Sampai saat ini yang sudah selesai pengukuhannya baru 4 RW yakni RW.06, 07, dan RW.09 Kelurahan Tanah Tinggi serta RW. RW.04 Kelurahan Galur Kecamatan Johar baru, ungkapnya. ●Red/Dy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *