2025-05-27 10:24

Macet Karena Parkir di Depan Cafe di Tulodong Kebayoran, DPRD Panggil SKPD

Share

HARIAN PELITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerima aduan warga karena adanya parkir liar dilakukan pengunjung cafe.

Laporan itu menyebabkan kemacetan yang lebih parah di sekitar Jalan Tulodong sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru.

Mendapatkan aduan itu DPRD DKI mengundang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setelah menerima aduan gangguan ketertiban dari warga di Jalan Tulodong sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru.

Warga mengaku resah atas gangguan ketertiban umum karena semakin menjamurnya cafe (bisnis kuliner) yang tidak memiliki lahan parkir mumpuni.

Pengunjung terpaksa memarkirkan mobilnya di bahu jalan dan trotoar hingga akhirnya menyebabkan kemacetan.

Situasi tersebut diperparah adanya layanan vallet parkir cafe yang justru menempatkan mobil pengunjung di lahan-lahan rumah warga.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan persoalan ini harus dikaji mendalam dan perlu langkah konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menuntaskan polemik yang terjadi.

Pasalnya, dalam audiensi yang digelar DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) memastikan cafe dan usaha kuliner yang dianggap mengganggu ketertiban memiliki izin usaha.

Namun di sisi lain ada banyak warga yang resah karena lingkungan tempat tinggalnya menjadi carut-marut, bising dan tercemar limbah di saluran pembuangan.

“Nanti saya bicara dengan Pak PJ Gubernur, ini harus ada langkah-langkah konkret. Kalau sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).

Dia memastikan, DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal persoalan yang dialami warga dan pengusaha sampai tuntas.

Dalam waktu dekat ia mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP), Wali Kota Jakarta Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera melakukan kajian lapangan, untuk kemudian hasilnya dibahas bersama di DPRD DKI Jakarta. •Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *