
Marak Bangunan di Pondok Indah Tidak Sesuai IMB, Satpel CKTRP Dikecam
HARIAN PELITA— Maraknya bangunan rumah tinggal di kawasan elit Perumahan Pondok Indah menjadi sorotan masyarakat.
Pengawasan Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dinilai “masabodoh”, karena membiarkan bangunan-bangunan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Diantaranya proyek pembangunan di Jalan Gedung Pinang No4 RT13/RW16, Kelurahan Pondok Pinang. Bangunan berijin hanya dua lantai kegiatan pembangunan ternyata 3 lantai.
Termasuk di Jalan Gedung Hijau Raya, dan di Jalan Pinang Perak V. Pondok Indah juga sangat menyalahi peraturan.
Berdasarkan pantauan HarianPelita.id, proyek pembangunan tersebut terus dikerjakan tanpa ada hambatan, dan terlihat dengan jelas di sekitar lokasi bangunan terpasang IMB) hanya dua lantai. Namun dakta dilapangan kegiatan pembangunan sudah capai 3 lantai, Selasa, (17/5/2022).
Menurut sejumlah sumber dilapangan , keberadaan proyek bangunan diduga bermasalah itu sebenarnya sempat dikunjungi petugas terkait.
“Ironisnya meski petugas terkait sempat datang dan mengetahui keberadaan proyek pembangunan rumah tinggal di kawasan elit Perumahan Pondok Indah tetap dibiarkan untuk terus dikerjakan”. ●Red/Geng