2025-06-02 17:10

Marak Tiang Reklame Ilegal di Jakut, Masyarakat Minta Segera Ditindak

Share

HARIAN PELITA — Marak berdiri diatas Fasilitas Umum (Fasum) sejumlah papan/tiang reklame diduga ilegal di wilayah Jakarta Utara, karena tidak mengantongi izin.

Seperti papan reklame di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Pantauan di lokasi, setidaknya ada 3-4 papan reklame, mulai dari ukuran yang kecil hingga besar. Papan-papan reklame tersebut berisikan iklan partai politik, promosi apartemen dan perumahan.

Pemasangan reklame yang tidak berizin selain merusak keindahan juga merugikan pemerintah daerah karena menyangkut retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyampaikan bahwa beberapa papan/tiang reklame yang berada di Jalan Lodan Raya tidak terdaftar alias tidak memiliki izin.

“Sesuai database perizinan, diinformasikan bahwa reklame pada lokasi tersebut tidak terdaftar,” ungkap petugas DPMPTSP DKI Jakarta yang menanggapi singkat perihal temuan tersebut beberapa waktu lalu.

Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Jakarta Utara dapat segera menertibkan dan menindak tegas para pemilik sekaligus penanggungjawab papan/tiang reklame tersebut karena sudah merugikan pendapatan daerah. ●Red/Alfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *