
Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Diperpanjang Setahun
HARIAN PELITA — Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diperpanjang hingga tahun 2024.
Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri RI No.87 tahun 2023 terhitung mulai Selasa (17/10/2023).
Heru mengatakan, perpanjangan masa jabatannya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan. Pekerjaan yang belum selesai kita akan lanjutan sekarang.
“Pekerjaan yang belum selesai, kita akan lanjutkan sekarang seperti kemacetan, polusi, sampah dan lain sebagainya,' ujar Heru usai menerima SK perpanjangan masa jabatan gubernur DKI Jakarta dari Menteri Dalam Negeri RI, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Heru menjelaskan perpanjangan masa Jabatan selama satu tahun tersebut akan dipantau terus dan ada evaluasi setiap tiga bulan oleh Kemendagri, ucapnya.
“Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kemendagri RI, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir,“ tegasnya. •Red/Day