2025-05-26 16:26

Melawan Lupa, Lahan Eks Kantor Wali Kota Jakbar Akan Dibangun Restoran

Share

FOTO; Papan IMB  – Lahan bekas kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman Grogol sesuai dengan papan IMB akan dibangun restoran. Padahal sebelumnya janji para mantan Gubernur DKI akan mengambil kembali aset milik pemerintah. Gubernur saat itu Fauzi Bowo membayar Rp40 miliar uang ganti rugi ke Saweri Gading Makasar. ●Red/Owy

HARIAN PELITA — Tanah eks kantor Walik
Kota Jakarta Barat seluas 3,5 hektare di Jalan S Parman masih menyisakan tanda tanya besar.

Pertanyaan besar yang sampai saat ini belum terjawab adalah, mengapa Pemrov DKI Jakarta secara syah dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut diharuskan menyerahkan tanah itu kepada Yayasan Saweri Gading Jakarta?

Lucunya, berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 PK/Pdt/2006, Pemrov DKI harus membayar uang sewa Rp40 miliar kepada Yayasan tersebut.

Bahkan Pemrov DKI Jakarta tanpa upaya lain, dengan suka rela telah membayar uang sewa sebasar Rp40 miliar melalui pengadilan Jakarta Barat.

Kewajiban uang sewa itu dihitung dari penggunaan lahan tersebut selama 29 tahun. Pembayaran uang sewa tersebut baru dilakukan setelah 3 tahun keluarnya amar putusan MA.

Semua ini dilakukan Pemrov DKI setelah mengalami kekalahan dalam gugatan atas Yayasan Saweri Gading Jakarta dalam perkara kepemilikan tanah Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Akibat kekalahan itu, Pemprov DKI tidak hanya kehilangan aset tersebut, tetapi juga harus membayar sewa tanah sebesar Rp. 40 milyar.

Ahok berjanji
Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat didesak untuk melunasi janjinya yakni mengembalikan lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat senilai Rp1,3 triliun tersebut.

Tagih janji itu dilakukan oleh Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I).

Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu mengatakan bahwa saat menjabat Wakil Gubernur, Ahok dihadapan dia pernah berjanji akan secepatnya mengembalikan lahan milik Pemprov DKI yang dirampok pihak lain itu.

Namun, kata Tom saat itu, hampir empat tahun yakni sampai tahun 2016, janji Ahok hanya omong kosong.

Bukan hanya Ahok, gubernur pengganti Ahok sampai PJ Gubernur Sekarang tak ada lagi upaya pemrov untuk mengembalikan tanah yang syarat dengan dugaan kecurangan dan melibatkan mafia tanah.

Seorang nara sumber yang tidak mau disebutr namanya mengatakan, perjalanan tanah bekas kantor Walikota Jakarta Barat itu penuh dengan rekayasa. Awalnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Saweri Gading Makasar, namun kandas karena kalah di pengadilan.

Sumber itu melanjutkan, tak lama kemudian muncul gugatan baru. Kali ini, yang menggugat adalah Yayasan Saweri Gading Jakarta.

Cukup ampuh, entah bagaimana ceritanya, kata nara sumber itu, Pemrov DKI Jakarta sebagai pemilik sah atas tanah tersebut dikalahkan di pengadilan.

Setahun kemudian sejak terbit amar putusan MA, tepatnya tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pelaksana Tugas Gubernur DKI waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku mendapatkan novum baru untuk merebut kembali aset Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang diambil alih oleh pihak ke tiga.

Waktu itu Djarot mengatakan, aset Pemrov DKI di Jakarta Barat itu akan diupayakan untuk direbut kembali.

Dia menceritakan, tanah yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kalah di pengadilan oleh penggugat sebuah yayasan yang berdomisili di Sulawesi Selatan kemudian berubah menjadi yayasan yang berada di Jakarta.

Sempat bentrok
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi gedung bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman, Grogol.

Sekalipun di kompleks tersebut masih tinggal sekitar seribu mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Theologia Injil Arastamar.

Terjadi ketegangan bahkan bentrokan saat eksekusi tanah seluas 13.765 meter persegi dengan 6 blok bangunan itu. Tanah tersebut diklaim dimiliki Yayasan Saweri Gading, Jakarta.

Namun karena bersandarkan pada putusan pengadilan, akhirnya bangunan itu dikosongkan. Dalam perjalanan, bangunan tersebut dirobohkan dan sampai sekarang masih dikosongkan. Rencana sesuai dengan papan IMB di lokasi tersebut akan dibangun restoran. ●Redaksi/Owy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *