2025-06-06 11:36

Imigrasi Tangerang Jalin Kerjasama dengan BNN Kota dalam Pemberantasan Narkoba

Share

HARIAN PELITA — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berkerjasama dengan
BNN Kota Tangerang, Kesbangpol Kota Tangerang dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Komunikasi, Informasi,
Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sadar akan bahayanya Narkotika di berbagai lapisan masyarakat, imigrasi tangerang
membentuk Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Tim P4GN dikukuhkan secara langsung Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Perwakilan dari
Setda Kota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota
Tangerang, perwakilan dari Disdukcapil Kota Tangerang.

Untuk memperkuat kolaborasi dilakukan pula penandatangan Perjanjian Kerja Sama
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

“Imigrasi Tangerang merupakan salah satu instansi yang secara rutin melakukan pemeriksaan narkotika bekerja sama dengan BNN, hal i ikni membuktikan konsistensi dari imigrasi tangerang untuk memberantas narkotika
sehingga patut menyandang predikat “BERSINAR” (Bersih Narkotika),” ungkap Ichlas.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten Muhammad Akram
berpesan agar Tim P4GN yang telah terbentuk harus menunjukkan hasil yang konkrit
dan segera laporkan apabila ada pegawai yang benar terbukti melanggar agar diberi
sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Memberantas Narkotika merupakan tugas dari semua pihak, imigrasi Tangerang
berinsiatif mengambil andil kecil dalam tugas tersebut dengan membentuk Tim P4GN, yang akan bertidak secara masiv sehingga dapat melakukan pencegahan dalam memberantas narkotika demi masa depan bangsa” Ujar Rakha Sukma Purnama Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.

Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan Digital
(IKD).

Dalam kesempatan yang sama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Tangerang juga melaksanakan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Identitas Kependudukan (IKD). IKD merupakan dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online.

Identitas digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Admnistrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan Kota Tangerang Muflih menyatakan “Terkait dengan
pembuatan dokumen paspor, IKD ini diharapkan dapat mempermudah proses
administrasi dan pembuktian identitas yang akurat sehinga tidak ditemukan kembali permasalahan mendasar bagi petugas Imigrasi dalam memvalidasi data identitas diri dalam penerbitan Paspor”
Pegawai Imigrasi Tangerang menyambut antusias karena dapat melakukan
pendaftaran langsung didampingi oleh petugas disdukcapil. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *