2025-05-24 22:01

Oding: Marullah Matali Ketua Bamus Suku Betawi 1982

Share

HARIAN PELITA — Setelah dipecat dari jabatan Sekda DKI oleh Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, kini Marullah Matali menjadi Ketua Bamus Suku Betawi 1982.

Itu dibenarkan Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin (Bang Oding) kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Bang Oding, terpilihnya Marullah Matali Ketua Majelis Amanah Masyarakat Betawi -nama baru Badan Musyawarah (Bamus) Betawi- tidak melibatkan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono. Ia menyebut tak ada dorongan dari Heru untuk memilih Marullah sebagai ketua.

Sebelum kedatangan Bamus Betawi ke Balai Kota DKI pada 6 Desember lalu, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) menyampaikan kemarahannya karena Heru mencopot Marullah sebagai Sekretaris Daerah DKI. Oding pun menyebut masalah ini tak berkaitan dengan dipilihnya Marullah.

Ia menyebut, Bamus Betawi hanya sekadar melaporkan penyatuan organisasi dan diangkatnya Marullah sebagai Ketua kepada Heru.

“Nggak, nggak ada. Ketika kita minta restu Pak Heru, dia menyetujuinya,” ujar Oding.

Oding menyebut, Marullah dipilih sebagai Ketua karena perannya selama dua tahun terakhir dalam menyatukan Bamus Betawi yang mengalami masalah dualisme kepemimpinan.

Para petinggi Organisasi Masyarakat (Ormas) Betawi, sesepuh, dan Ketua disebutnya telah menyatakan sepakat.

“Memang karena beliau sebagai inisiator untuk mempersatukan ini, akhirnya para tokoh’-tokoh Betawi melihat cara pandangnya, cara pikirnya, dan kesungguhannya, akhirnya kita sepakat untuk menjadikan beliau sebagai pemimpinnya, sebagai imam kita,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut Marullah dengan jabatan barunya sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata akan lebih leluasa sebagai Ketua Majelis Amanah Masyarakat Betawi.

“Justru dengan dia menjadi deputi, dia punya waktu untuk tugas-tugas ke luar. bisa mewakili Gubernur dalam berbagai hal, dinamika kemasyarakatan,” ucapnya. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *