2025-06-30 16:10

Palsukan Seterfikat Tanahnya Nenek 84 Laporkan JC ke Polda Metro Jaya

Share

HARIAN PELITA — Didampingi team Advokat dari Kantor Hukum Associate&C.O Konsultan Hukum & Paralegal, Nenek Hj Neot Binti Jaih mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.

‎Kehadiran Nenek Hj Neot Binti Jaih (84) ke kantor Irjen Pol Karyoto menjadi perhatian para awak media.

‎Kuasa hukum korban Muhammad Yossi mengatakan, warga Cikarang Kabupaten Bekasi berinisial JC sudah dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 20 Juni 2025.

‎Kasus ini bermula saat korban dan ahli waris dari almarhum Ogon bin Jain, dan Hj Neot Binti Jaih (Istri Almarhum) hendak meningkatkan status kepemilikannya atas sebidang tanah dari status girik Letter C menjadi sertifikat. Ahli waris lalu mendatangi kantor pertanahan setempat.

‎Ketika sampai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi korban lanjut Yossi, baru mengetahui bahwa, tanah tersebut sudah diterbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terlapor JC

‎Perubahan girik ke SHM ini dinilai Yossi janggal. Sebab, korban maupun ahli waris tak pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain, maupun ke terlapor JC

‎”korban dan ahli waris serta saksi saksi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada orang lain. Sehingga diduga terlapor membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) denggan menggunakan data-data palsu,”  Kata pria kelahiran NTT lagi.

‎Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya.

Laporan teregistrasi dengan LP/4/207/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Juni 2025.

‎”Terlapor JC dan kawan-kawan, kami gunakan Pasal tindak pidana pemalsuan yakni Pasal 263 dan dan Pasal 266 KUHP yang berlokasi di Jalan Mekar Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,”  Tegasnya.

‎Sebelum membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, pihak korban melalui team Advokat, telah melakukan mediasi dengan pihak terlapor berinisial JC.

‎Namun, pihak terlapor JC beber  Yossi tidak beritikad baik. Bahkan, terlapor tidak menepati janji atas kesepakatan mediasi antara terlapor dengan pelapor.

‎”Kami sudah lakukan media satu kali dengan terlapor. Namun pihak terlapor tak hadir saat waktu yang dijanjikan mediasi itu tiba,” tegasnya.

‎Terpisah, kuasa hukum terlapor JC, Iskandar Ikbal menuturkan, kami dari team Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Iskandar dan rekan-rekan, siap memberikan pendampingan terhadap kliennya.

‎”Prinsipnya, kami menunggu panggilan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya,”timpal Iskandar ketika dihubungi awak media melalu sambungan telepon seluler.

‎Ikbal berdalih, kliennya telah mengantongi  bukti yang autentik atas hak kepemilikan sebidang tanah dengan luas 7.937 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi tersebut. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *